
Tak mudah membela sesuatu meski benar adanya. Saya hanya bisa memaparkan berbagai fakta. Biarlah masyarakat yang menilai keadilan telah ditegakkan atau hanya milik para pemesan. “Justice is never given; it is exacted and the struggle must be continuous for freedom is never a final fact….” — Philip Randolph (pejuang hak asasi kulit hitam AS)
JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI
Hikmahanto: Sudah Sepantasnya Pak Hotasi Bebas dari Awal
Jakarta - - Palu keras majelis hakim tindak pidana korupsi diketok dan mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, pun bebas. Putusan ini dinilai langkah progresif dan sesuai nafas keadilan hukum yang seharusnya.
"Tidak ada bukti yang mengarah Pak Hotasi melakukan 'kerugian negara' untuk kepentingan dirinya atau kepentingan orang lain atau korporasi," kata guru besar FH UI Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Selasa (19/2/2013).
Menurut pakar hukum perjanjian internasional dan hukum internasional ini, apa yang dilakukan Hotasi adalah risiko bisnis selaku pelaku usaha. Merpati sebagai BUMN harus siap rugi dan untung.
"Harus dilihat kerugian negara itu disebabkan oleh apa. Apakah masalah administratif, perdata atau pidana. Kalau administratif kenakan sanksi administratif seperti dimutasi dan lain-lain. Kalau perdata ya harus digugat pihak yang merugikan keuangan negara. Sementara kalau ada unsur pidananya yaitu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi ya dituntut secara pidana," ujar Hikmahanto.
"Apalagi di BUMN sebagai perusahaan yang bisa rugi bisa juga untung," sambung Hikmahanto.
Bahkan mantan Dekan FH UI ini memberikan apresiasi yang tinggi atas putusan ini. Sebab majelis hakim menilai kerugian negara yang tidak dilakukan dengan sengaja maka bukan tindak pidana.
"Jangan sampai ada orang harus mendekam di lembaga pemasyarakatan atas perbuatan yang bukan kejahatan. Sudah sepantasnya Pak Hotasi mendapatkan kebebasan dari awal," cetus Hikmahanto.
Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Agung menuntut Hotasi Nababan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat. Jaksa berkesimpulan Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 yang menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta.
Sumber: Detik.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar