![]() |
Pangeran Napitupulu |
Jangan main-main. Ini menyangkut nasib dua orang itu, rektor
itu yang duduk di situ,” bentak Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu kepada
Pembantu Dekan I Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta Dedi Purwana, yang
didatangkan sebagai saksi pada sidang Kamis (7/3). Salah satu terdakwa dalam
sidang itu adalah Pembantu Rektor III UNJ Fakhruddin Arbah.
Fakhruddin bersama Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ,
didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium di UNJ.
Dedi terkena marah Napitupulu karena dianggap berbelit-belit dan bahkan sempat
diancam pidana penjara karena dianggap memberikan keterangan palsu.
Dedi tampak terkejut dengan bentakan dan ancaman itu. Dedi akhirnya
memberikan keterangan yang sesuai fakta persidangan sebelumnya. Napitupulu pun melunak.
”Anda ini orang-orang berpendidikan. Kita hargai dosen. Saya tak bisa duduk di
sini tanpa dosen,” kata Napitupulu.
Suasana hening. Dedi yang biasa tertawa-tawa akhirnya mengubah
cara bicaranya dan mengakui sejumlah transaksi yang sebelumnya tak ia akui. ”Kami
tidak marah. Orang Batak memang suaranya begitu. Jangan dibawa hati. Ini
pembelajaran,” kata Napitupulu. Dalam sidang itu, Napitupulu juga marah soal
dua anggota staf PT Anugerah Nusantara yang selalu menolak datang menjadi saksi.
Napitupulu pun memerintahkan kepada penuntut untuk menersangkakan dua anggota staf
PT itu. ”Makanya penuntut umum, Gerhana Sianipar itu jadikan tersangka,
termasuk Marisi Matondang, cari di mana orangnya. Kalau tidak mau datang,
jadikan tersangka. Semuanya harus jelas, tak ada abu-abu,” teriak Napitupulu.
Napitupulu seolah mewakili rasa ketidakadilan terhadap sebuah
kasus ketika seseorang tidak dijadikan tersangka, padahal ia diduga kuat
terlibat. Perintah yang sama pernah ia teriakkan dalam sidang anggota DPR, Wa Ode
Nurhayati. Ia perintahkan Haris Andi Surahman, perantara suap Wa Ode, jadi
tersangka.
Di bawah pimpinan majelis hakim Pangeran Napitupulu, emosi
dalam sidang-sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bisa naik turun. Sesekali
gergeran penuh tawa, tapi tetap serius. Namun, kadang terdengar gelegar
bentakan atau ancaman kepada terdakwa atau saksi yang mencoba berbohong.
Walau terkesan keras, Napitupulu adalah pelindung yang baik
terhadap mereka yang terlihat lemah. Ia tak segan-segan m emotong pertanyaan
jaksa atau penasihat hukum yang dianggapnya terlalu jauh dari persoalan kasus
atau terlalu memojokkan saksi atau terdakwa.
Napitupulu pernah menunjukkan ketidaksukaannya terhadap
sidang korupsi biaya penggalian kubur yang hanya melibatkan Kepala Suku Dinas Pe
m a kaman Jakarta Utara. Napitupulu juga pernah menyindir jaksa yang
menyidangkan terdakwa korupsi dengan nilai suap hanya Rp 5 juta. Padahal,
Pengadilan Tipikor Jakarta adalah pengadilan tipikor tersibuk yang per hari
bisa menyidangkan hingga 17 kasus.
Dalam sejarah Pengadilan Tipikor Jakarta, Napitupulu adalah
ketua majelis hakim yang pertama kali membebaskan terdakwa korupsi, yang mantan
Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Namun, bukan
kecaman yang ia panen, melainkan acungan jempol karena kasus Hotasi dinilai tak
layak masuk ranah korupsi.
Jika ada yang sempat berpikir bahwa hal itu karena sama-sama
orang Batak, persepsi itu salah besar karena dalam sidang-sidang Napitupulu
sering menyemprot orang-orang Batak yang terlibat korupsi. ”Tak tahu PT
Anugerah Nusantara? Milik M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, anak buahnya ada
Rosa Manulang, Marisi Matondang, Gerhana Sianipar... semua orang Batak.
Waduh...,” ujarnya dalam sidang Fakhruddin Arbah. Pengunjung pun gergeran. (AMIR SODIKIN)
Sumber: Kompas, 9 Maret 2013 Hlm. 4
selamat malam pak hotasi nababan saya ika saputra mahasiswa IPB selaku panitia IPB Mathematic Challenge ingin meminta kontak bapak. Kontaknya dapat dikirim ke email imc.ipb@gmail.com
BalasHapus