JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Arti Sahabat: Bersama di dalam Suka dan Duka

Banyak orang memiliki teman. Tapi tak banyak yang mau menemani kita ketika kita dalam cobaan. Beruntung, saya memiliki banyak teman yang mendukung saya saat mendapat ujian.

Ketika bersidang, saya selalu ditemani orang-orang tercinta yang mendukung saya. Mereka selalu membela saya bahwa saya tidak bersalah karena mereka tahu sifat, kebiasaan, dan keseharian saya. Mereka inilah yang selalu menyemangati saya dalam menghadapi cobaan ini.

Bahkan, persahabatan saya dengan teman-teman sempat terliput oleh teman-teman media. Mereka menuturkan arti persahabatan saya bersama teman-teman kampus saya di ITB. Salah satunya adalah Basar Simanjuntak. Saya begitu terharu membaca teman dari jurnalis yang dimuat di Koran Tempo ini. Tulisan itu juga dimuat dalam blog ini.

Terima kasih atas dukungan teman-teman. Saya tidak bisa membalas apa-apa. Saya hanya bisa mengatakan teman-teman adalah saksi apakah keadilan telah ditegakkan dalam kasus ini. Semoga.

Ahli Hukum UGM: Hotasi Tak Memiliki Unsur Kesengajaan Rugikan Negara


Saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/11), meringankan dakwaan jaksa terhadap mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan. Dalam sidang lanjutan kasus korupsi itu didengar keterangan saksi ahli pakar hukum pidana Edward Umar Haris. Dalam kesaksiannya, Edward Umar Haris menyatakan, terdakwa Hotasi Nababan, dinilai tidak memiliki unsur kesengajaan merugikan negara, dalam kasus penyewaan 2 pesawat boeing 737 dari perusahaan Amerika Serikat, 4 tahun silam. Kesaksian ini bertentangan dengan dakwaan jaksa penuntut umum atas Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, yang menyatakan adanya perbuatan mengandung unsur kesengajaan. (Metrotvnews.com, 13 November 2012)

Pakar Hukum UGM: Jika Tak Ada Niat Jahat, Keputusan Profesi Tak Bisa Dipidana



Sidang kasus pengadaan dua pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines dengan agenda pertanyaan Hotasi Nababan terhadap saksi ahli pakar hukum pidana korupsi dari UGM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Gerakan Antikorupsi Dibajak Oknum Penegak Hukum




Gerakan antikorupsi yang tengah giat berkiprah di Indonesia dibajak oleh sejumlah oknum penegak hukum. Dalam berbagai kasus, aparat penengak menggunakan alasan pemberantasan korupsi untuk memeras direksi atau pun pejabat publik yang membuat diskresi. "Seringkali mereka mencoba menekan pembuat diskresi dengan cara-cara yang tidak elegan," kata mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan saat peluncuran buku 'Jangan Pidanakan Perdata' yang diselenggarakan IA-ITB, di Jakarta, Kamis (26/7). (MediaIndonesia.com, 27 Juli 2012)

Buku Jangan Pidanakan Perdata karya 
Hotasi Nababan dapat dibaca secara lengkap 
dalam versi digital di sini.

Menteri BUMN Dahlan Iskan Dukung Hotasi Nababan


Menteri BUMN Dahlan Iskan bersama Mantan Hakim Agung yang juga Pakar Hukum Administrasi Negera Laica Marzuki, Pakar Hukum Korporasi Erman Radjagukguk, Sesmen BUMN Wahyu Hidayat dan Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas memberikan testimoni dukungan di sela-sela peluncuran buku "Jangan Pidanakan Perdata : Menggugat Perkara Sewa Pesawat Merpati" karya mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan, di Jakarta, Selasa (17/6) malam. Dahlan secara khusus memberikan semangat atas kasus yang tengah dihadapi Hotasi terkait dakwaan dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-500 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang diduga merugikan keuangan negara 1 Juta Dolar AS. (Rakyat Merdeka Online, 18 Juli 2012)

Sofyan Djalil: Hotasi Tak Bersalah di Kasus Gagal Sewa Pesawat




Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil membela mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Sofyan menyebut kasus gagal sewa pesawat bukan kesalahan direksi Merpati. (Detik.com, 5 November 2012)