I. TANGGAPAN AHLI TENTANG VONIS MA TERHADAP KASUS MERPATI
1. Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN
“Putusan MA soal eks Dirut Merpati aneh!,"
katanya.
“Kasus penegakan
hukum dalam hal ini bukanlah kasus pidana, tetapi dihukum pidana. KPK secara tertulis
menyatakan kasus ini bukan kasus pidana dan Bareskrim juga menyatakan bukan
pidana,”
ujarnya.
"Kementerian
BUMN melalui RUPS pun menyatakan tidak ada yang dilanggar. Kok tidak pidana
dihukum pidana. Aneh itu, bingung saya?" katanya menambahkan.
II. KOMENTAR MASYARAKAT TENTANG VONIS MA TERHADAP KASUS MERPATI
Jumat, 9 Mei 2014 | 22:30 WIB
Kali
ini, Pak Artidjo, ngaco lagi .... My supports and prayers go to H. Nababan and
fam
Jumat, 9 Mei 2014 | 22:10 WIB
Sabar
Bung...banyak berdoa saja. INi adalah awal kejatuhan dari Pak Artidjo Alkostar.
Jumat, 9 Mei 2014 | 22:08 WIB
sabar
bung....banyak berdoa saja. Ini adalah awal kejatuhan dari pak Artidjo
Alkostar.....!
Jumat, 9 Mei 2014 | 21:00 WIB
kasihan
hotasi... gara2 gak mau suap jaksa dia dikerjain habis2an
Jumat, 9 Mei 2014 | 21:36 WIB
jangan
merasa anda lebih memahami ini perkara dari hakim. terlebih lagi ini hakim
Artidjo Alkostar, yang punya kredibilitas yang tinggi
Jumat, 9 Mei 2014 | 19:37 WIB
Mengapa
pak Artidjo masih diberikan kesempatan memegang palu? MA benar-benar
menciptakan ketidakpastian hukum. Pak Hotasi, segera diPK saja!
Jumat, 9 Mei 2014 | 19:29 WIB
Saya
kira inilah awal kejatuhan Artidjo Alkostar......!!!
Gilang @ggilang09
May 2014 19:24:33 WIB
1. Sumber
informasi berita langsung dari Artidjo selaku Ketua Majelis pada 8 Mei.
Sepengetahuan kami, informasi putusan biasanya ada di website dan disampaikan
oleh juru bicara MA. 2. Majelis MA hanya menggunakan dakwaan jaksa penuntut
umum sebagai dasar putusan. Sama sekali tidak melihat fakta persidangan yang
lain, termasuk tuntutan jaksa penuntut. 3. Berkas perkara diterima di MA pada
28 Februari 2014. Kemudian diberi nomor register perkara pada 23 April 2014,
dan diterima oleh saya di..
Gandhi20149 @gandhi2014909
May 2014 18:16:43 WIB
bukankah
sudah jelas dalam kesaksian, merpati ditipu?sdh ada keputusan di AS bahwa pihak
penipu terbukti menipu merpati?luar biasa sesatnya pengadilan kita.
Bisabisaaja09 May 2014
18:03:56 WIB
Tidak ada
keadilan ditangan artijo
Juminten @juminten09
May 2014 18:02:45 WIB
Kan sudah ada
keputusan mk tentang pasal 244 kuhap, yang intinya jaksa bisa kasasi untuk
putusan bebas
Bisabisaaja09
May 2014 17:55:51 WIB
artijo mmg
hakim yg memastikan, bahwa org yg diadili hrs dihukum se-tinggi2nya, tdk peduli
salah atau tdk
Saracen-saladin @saracen-saladin09
May 2014 17:42:11 WIB
Hot,
kelihatannya elu memang ditarget harus masuk...entah apa salah elu sama yg
punya kuasa...hukum kita memang hukum duit
III. TANGGAPAN LSM TENTANG VONIS BEBAS PENGADILAN TIPIKOR ATAS KASUS
MERPATI
1. ICW
Indonesian
Corruption Watch (ICW) menyatakan proses penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus, patut dipertanyakan terkait dibebaskannya mantan direktur utama
PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan oleh majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut terkait tindak pidana korupsi penyewaan
pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.
"Proses penyidikan kejaksaan patut
dipertanyakan," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Juntho kepada
Antara di Jakarta, Selasa.
Menanggapi putusan bebas itu, ia menyarankan
kejaksaan harus melakukan eksaminasi dalam kaitan vonis bebas terhadap Hotasi
Nababan itu.
Hal ini, kata dia, guna melihat secara
komprehensif apakah kasus ini perdata atau pidana.
"Pada intinya kita harus realistis melihat
vonis yang dijatuhkan oleh PN Tipikor ini," katanya.
IV. TANGGAPAN PARA AHLI TENTANG KASUS MERPATI
1. Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil
"Dalam
kasus Hotasi, tindakan yang dilakukan telah memenuhi syarat akuntabilitas.
Selain itu waktu Merpati merasa ditipu, Merpati langsung menggugat. Itu
menjalani prinsip akuntabilitas sebab kalau dia (Hotasi) punya konflik
kepentingan dia tidak akan berani menggugat ke pengadilan di Amerika,"
ujar Sofyan Djalil.
"Saya
yakin Hotasi tidak bersalah. Kenapa, karena dia sudah mengejar uangnya. Ini
sudah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan oleh Pengadilan Amerika. Mitigasi
risiko sudah dilakukan. Itu baru potensi kerugian negara karena uang masih bisa
diupayakan. Kalau saya Menteri BUMN-nya, saya suruh kejar walau itu mahal
sekali," ujarnya.
2. Pakar hukum pidana dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Gadjah MadProf Eddy OS Hiariej
“Perbuatan
yang menimbulkan kerugian negara tidak bisa serta-merta dianggap korupsi.
Apalagi, Hotasi saat memimpin MNA juga sudah mengupayakan pengembalian security
deposit USD 1 juta yang dibayarkan ke Hume Associates sebagai pihak pemegang
deposit bagi Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) selaku penyedia pesawat.,”
ujarnya
“Di
perkara Hotasi ini tidak ada perbuatan redaksi yang dilakukan secara sengaja
hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara dan atau memperkaya pihak lain,”
katanya menambahkan.
3. Ahli bidang investasi dan koorporasi Ida Bagus
Rahmadi Supancana
"(Hotasi)
Tidak bisa diminta pertanggungjawaban secara pribadi karena dia sudah melakukan
tugas sesuai rambu-rambu perusahaan," katanya.
V. TANGGAPAN
MASYARAKAT TENTANG KINERJA KEJAGUNG TERKAIT KASUS MERPATI
Tanggapan Masyarakat di Kompasiana
Cuplikan pendapatnya:
"Masyarakat
banyak menyoroti kinerja dan perilaku jaksa yang berada dilingkungan Jampidsus
Kejagung. Disinilah tempatnya berbagai kasus korupsi diselidiki dan disidik,
baik itu murni kasus korupsi ataupun dibuat kasus seolah-olah terjadi korupsi.
Pada tempat inilah terindikasi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk
kepentingan pribadi dengan “mengolah perkara” untuk mendapatkan keuntungan
ekonomi. Banyak kasus korupsi yang mandek ditempat ini yang pada awalnya jaksa
getol memperosesnya tetapi lama kelamaan hilang tidak jelas rimbanya, kuat
dugaan fulus yang bermain. Contohnya seorang mantan Bupati di Jawa Barat telah
dua tahun lebih jadi tersangka korupsi tetapi sampai sekarang tidak jelas
perkembanganya dan banyak kasus lainnya."
"Yang
lebih parah adalah beberapa kasus yang seharusnya bukan merupakan korupsi
dianggap korupsi dan orang yang terkait dengannya di cap koruptor. Jaksa
memaksakan suatu kasus ke pengadilan dan merumit-rumitkan kasus yang
sebenarnya amat sangat sederhana. Sudah jelas-jelas fakta hukum yang terungkap
di pengadilan bukanlah tindak pidana, akan tetapi jaksanya tetap ngotot
menuntut terdakwa.
"Pada
tulisan ini saya akan menguraikan dua contoh kasus yang merupakan korban dari
dakwaan sesat jaksa, yakni kasus Hotasi Nababan mantan dirut Merpati dan kasus
IM2-Indosat. Hotasi didakwa korupsi oleh jaksa dalam kasus sewa-menyewa
pesawat. Sedari awal sesungguhnya kasus ini tidak layak diproses apalagi
dilimpahkan kepengadilan. Dakwaan jaksa dipaksakan, kasus ini seharusnya
perdata, jaksa mengubah dan memaksakan kasus ini menjadi pidana."