JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Ketika Hakim Napitupulu Memimpin Sidang...



Pangeran Napitupulu
Jangan main-main. Ini menyangkut nasib dua orang itu, rektor itu yang duduk di situ,” bentak Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu kepada Pembantu Dekan I Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta Dedi Purwana, yang didatangkan sebagai saksi pada sidang Kamis (7/3). Salah satu terdakwa dalam sidang itu adalah Pembantu Rektor III UNJ Fakhruddin Arbah.

Fakhruddin bersama Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ, didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium di UNJ. Dedi terkena marah Napitupulu karena dianggap berbelit-belit dan bahkan sempat diancam pidana penjara karena dianggap memberikan keterangan palsu.

Dedi tampak terkejut dengan bentakan dan ancaman itu. Dedi akhirnya memberikan keterangan yang sesuai fakta persidangan sebelumnya. Napitupulu pun melunak. ”Anda ini orang-orang berpendidikan. Kita hargai dosen. Saya tak bisa duduk di sini tanpa dosen,” kata Napitupulu.

Suasana hening. Dedi yang biasa tertawa-tawa akhirnya mengubah cara bicaranya dan mengakui sejumlah transaksi yang sebelumnya tak ia akui. ”Kami tidak marah. Orang Batak memang suaranya begitu. Jangan dibawa hati. Ini pembelajaran,” kata Napitupulu. Dalam sidang itu, Napitupulu juga marah soal dua anggota staf PT Anugerah Nusantara yang selalu menolak datang menjadi saksi. Napitupulu pun memerintahkan kepada penuntut untuk menersangkakan dua anggota staf PT itu. ”Makanya penuntut umum, Gerhana Sianipar itu jadikan tersangka, termasuk Marisi Matondang, cari di mana orangnya. Kalau tidak mau datang, jadikan tersangka. Semuanya harus jelas, tak ada abu-abu,” teriak Napitupulu.

Napitupulu seolah mewakili rasa ketidakadilan terhadap sebuah kasus ketika seseorang tidak dijadikan tersangka, padahal ia diduga kuat terlibat. Perintah yang sama pernah ia teriakkan dalam sidang anggota DPR, Wa Ode Nurhayati. Ia perintahkan Haris Andi Surahman, perantara suap Wa Ode, jadi tersangka.
Di bawah pimpinan majelis hakim Pangeran Napitupulu, emosi dalam sidang-sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bisa naik turun. Sesekali gergeran penuh tawa, tapi tetap serius. Namun, kadang terdengar gelegar bentakan atau ancaman kepada terdakwa atau saksi yang mencoba berbohong.

Walau terkesan keras, Napitupulu adalah pelindung yang baik terhadap mereka yang terlihat lemah. Ia tak segan-segan m emotong pertanyaan jaksa atau penasihat hukum yang dianggapnya terlalu jauh dari persoalan kasus atau terlalu memojokkan saksi atau terdakwa.

Napitupulu pernah menunjukkan ketidaksukaannya terhadap sidang korupsi biaya penggalian kubur yang hanya melibatkan Kepala Suku Dinas Pe m a kaman Jakarta Utara. Napitupulu juga pernah menyindir jaksa yang menyidangkan terdakwa korupsi dengan nilai suap hanya Rp 5 juta. Padahal, Pengadilan Tipikor Jakarta adalah pengadilan tipikor tersibuk yang per hari bisa menyidangkan hingga 17 kasus.

Dalam sejarah Pengadilan Tipikor Jakarta, Napitupulu adalah ketua majelis hakim yang pertama kali membebaskan terdakwa korupsi, yang mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Namun, bukan kecaman yang ia panen, melainkan acungan jempol karena kasus Hotasi dinilai tak layak masuk ranah korupsi.

Jika ada yang sempat berpikir bahwa hal itu karena sama-sama orang Batak, persepsi itu salah besar karena dalam sidang-sidang Napitupulu sering menyemprot orang-orang Batak yang terlibat korupsi. ”Tak tahu PT Anugerah Nusantara? Milik M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, anak buahnya ada Rosa Manulang, Marisi Matondang, Gerhana Sianipar... semua orang Batak. Waduh...,” ujarnya dalam sidang Fakhruddin Arbah. Pengunjung pun gergeran. (AMIR SODIKIN)

Sumber: Kompas, 9 Maret 2013 Hlm. 4

Untuk Apa Kasasi Lagi?




Pada tanggal 19 Februari 2013 tepat pk 16.21, Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Kuningan membaca putusan vonis bebas atas semua dakwaan jaksa terhadap saya dan Tony Sudjiarto atas perkara sewa pesawat Merpati. Konon putusan ini pertama kali di pengadilan khusus Tipikor Jakarta sejak dibentuk tahun 2004. Tentu kami sangat terkejut dan bersyukur kepada Tuhan YME menyambut putusan Majelis hakim itu, walaupun sejak awal kami dan semua saksi meyakini perkara ini bukan pidana sama sekali.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut saya dengan hukuman 4 tahun atas dakwaan subsider pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Adapun dakwaan primer atas pasal 2 telah digugurkan sendiri oleh JPU. Saya didakwa menyalahgunakan wewenang mengirim deposit sebesar US$ 1 juta untuk sewa 2 pesawat B737 Classic kepada pihak lessor Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) pada Desember 2006. Karena TALG gagal menyerahkan kedua pesawat dan menolak mengembalikan deposit itu, maka dianggap telah terjadi kerugian negara. Saya juga didakwa melanggar aturan BUMN tentang penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2006. Kemudian saya didakwa mengetahui sebelumnya bahwa deposit itu akan digunakan untuk uang muka (down payment) pesawat itu ke pihak pemilik Lehman Brothers.

Dari rekaman kami sebelum menerima amar putusan yang resmi, Majelis hakim menguraikan kajian yuridis atas unsur-unsur yang ada di dakwaan primer dan subsider itu terhadap perkara ini. Majelis tidak menemukan bukti sah dan meyakinkan adanya kesengajaan atau niat untuk melakukan perbuatan melawan hukum seperti di pasal 2 UU Tipikor itu. Majelis juga menyimpulkan Direksi Merpati telah mengambil keputusan secara bersama/kolegial sesuai kewenangannya, dengan hati-hati, dan telah mengupayakan memeriksa latar belakang TALG. Majelis juga menerima bukti adanya pasal flexibilitas untuk merubah tipe armada pesawat yang tercantum di RKA seperti yang telah dijelaskan oleh saksi mantan Komisaris dan Pemegang Saham. Selain itu Majelis menilai penempatan deposit untuk mengikat pesawat adalah hal yang lazim di bisnis penerbangan. Dengan demikian unsur ‘perbuatan melawan hukum’ gugur dan dakwaan primer tidak terbukti.

Pada dakwaan subsider di pasal 3, Majelis tidak melihat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa kami Direksi Merpati menempatkan deposit itu dengan tujuan “sengaja” untuk menguntungkan orang lain. Menurut Majelis, di setiap perjanjian bisnis masing-masing pihak tentunya bertujuan mencari keuntungan, sehingga dalam perjanjian sewa pesawat ini baik Merpati dan TALG telah menghitung target keuntungan masing-masing. Oleh karena itu maksud unsur “tujuan menguntungkan orang lain” itu tidak bisa diterapkan untuk perjanjian seperti ini. Majelis juga menganggap letter of intent (LOI) yang memuat perjanjian pokok antara Merpati dan TALG adalah sah dan mengikat. Hal ini diperkuat oleh putusan pengadilan di Washington DC yang memenangkan gugatan Merpati atas TALG di 2007.

Di bagian lain, Majelis menjelaskan lingkup “resiko bisnis”, yaitu hal-hal yang di luar kendali dan pengetahuan dari Direksi sebelum pengambilan keputusan, sejauh dapat dibuktikan dengan niat baik dan telah melakukan upaya maksimal untuk mendapat informasi sebanyak mungkin untuk menghindari resiko kerugian. Majelis menyatakan “resiko bisnis” tidak masuk dalam ranah pidana korupsi.Atas telaah yuridis itu, Majelis memutuskan bebas murni (vrijspak) dan memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh hak kami. Walaupun salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion yang tidak berbeda dari dakwaan JPU, tapi putusan akhir tetap, yaitu kami memperoleh kebebasan penuh sebagai warga negara.Setelah putusan itu, kami mendengar di media bahwa Jaksa berniat untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas ini. Sebagai seorang awam, niat Jaksa ini sungguh sangat mengherankan. Di berbagai negara, sebuah putusan bebas atas seorang terdakwa di pengadilan pidana adalah final dan tidak bisa naik di-banding, apalagi di-kasasi. Perkara yang sama tidak bisa dibuka lagi, kecuali ada bukti baru yang sangat meyakinkan. Setelah mengumpulkan bahan dan nasehat, perkenankan saya memohon kesediaan Kejaksaan untuk mengurungkan niat itu untuk 3 alasan.

Alasan pertama adalah sebagai penegak hukum, Jaksa justru harus memberi contoh untuk patuh pada perundangan, khususnya UU no.8 /1981 tentang KUHAP. Pasal 244 KUHAP menyatakan: “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”. Frasa terakhir itu sudah sangat jelas bahwa kasasi tidak berlaku pada “putusan bebas”.

Namun Kejaksaan akan berkeras bahwa kasasi sudah merupakan yurisprudensi selama 30 tahun dan toh pun diterima oleh Mahkamah Agung. Padahal yurisprudensi ini dibuat di saat rezim Orde Baru dimana para hakim masih di bawah kekuasaan eksekutif yaitu Menteri Kehakiman, dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03/1983 yang menyatakan, kasasi atas putusan vonis bebas dapat dilakukan sesuai situasi dan kondisi (sikon). Namun kriteria atas sikon itu tidak ada sehingga tidak jelas syaratnya. Rezim waktu itu bebas menentukan ‘kasasi atas vonis bebas’ dari suatu perkara secara sepihak.Hingga hari ini, 15 tahun setelah Reformasi, paradigma Kejaksaan masih di dalam ‘kebiasaan’ rezim Orde Baru itu. Jika tidak kasasi, Kejaksaan kuatir dipertanyakan banyak pihak. Karena pencitraan adalah hal penting, maka sulit bagi Kejaksaan untuk tidak kasasi. Ketidakpastian hukum dari kontradiksi antara yurisprudensi dan perundangan dibiarkan terus. Akibatnya penegak hukum seperti Kejaksaan cenderung menafikkan prinsip ‘civil law’ bangsa ini, bahwa perundangan adalah sumber hukum utama, mendahului yurisprudensi/kebiasaan. Untuk itu, kami mengajak Kejaksaan melihat perkara ini sebagai sebuah peluang sejarah besar untuk swa- koreksi dan menjunjung hukum. Kejaksaan mampu menjelaskan hal ini kepada masyarakat bahwa KUHAP memang tidak membolehkan kasasi kecuali jika ditemukan kejanggalan atau pelanggaran perundangan dalam proses pembuatan putusan.

Alasan kedua adalah Jaksa harus “fair” menerima putusan pengadilan, seperti seorang yang ingin bertanding harus menerima hasil, siap berhasil atau siap gagal. Jaksa lah yang membawa perkara ini ke pengadilan, artinya jaksa percaya atas asas res judicata provaritate habetur yang berarti setiap putusan hakim harus dianggap benar dan harus dihormati. Nilai “satya” dari falsafah Tri Krama Adhyaksa seharusnya dipegang teguh. Jaksa harus jujur dan mengakui hasil pengadilan ini karena Majelis telah memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk mengajukan bukti dan analisa setiap minggu selama 8 bulan. Sebagai penuntut umum, Kejaksaan telah mengerahkan seluruh upayanya membuktikan dakwaannya di pengadilan. Tidak tepat adanya ungkapan jaksa “gengsi” jika tidak mengajukan kasasi terhadap vonis bebas, seolah mengakui “kekalahan”. Pengadilan bukan arena menang-kalah, tapi sebuah “sidang Ilahi”. Mengapa kita membiarkan gengsi di atas kebenaran? Di saat penyidikan, jaksa tidak mau menerima semua bukti kami yang meringankan dan selalu menyatakan “silakan ajukan bukti itu di pengadilan, dan apabila Hakim menerima, maka kami akan menerima.” Lalu setelah keputusan vonis bebas, mengapa sekarang Jaksa tidak menerima putusan Hakim?  

Alasan ketiga adalah menyangkut hak azasi saya yang telah dirampas sejak saya ditetapkan sebagai Tersangka secara terburu-buru di Agustus 2011. Putusan bebas murni yang saya peroleh sungguh sebuah tegukan air di tengah padang gurun ketidakpastian hukum di negeri ini. Saya merasakan hilangnya hak-hak dasar saya untuk mobilisasi hidup. Nama baik dan reputasi saya telah dirusak sejak berita penetapan Tersangka dari Kejaksaan. Masyarakat sudah mem-vonis saya bersalah dan dicap sebagai “koruptor”.
Namun kemudian, setelah seluruh proses pengadilan diliput media, maka kepercayaan masyarakat berangsur pulih terhadap saya dan meyimpulkan bahwa perkara ini memang bukan ranah pidana korupsi. Sangat tidak adil, jika kecerobohan oknum Jaksa memaksakan perkara ini ke pengadilan masih diteruskan dengan proses kasasi. Masa depan saya kembali tergantung. Bagi jaksa, ini mungkin menyangkut gengsi dan citra. Polemik teknis legal atas ‘kasasi atas vonis bebas’ ini boleh saja terus berlanjut di masyarakat hukum. Namun bagi saya, seorang manusia biasa hidup di negara hukum, hal ini menyangkut penghidupan dan masa depan anak-anak saya yang masih kecil.

Terakhir, siapa yang bersalah dari perkara Merpati ini? Jawabannya jelas. Kedua warga negara AS pemilik TALG yang telah mengaku mengambil uang deposit Merpati.  Kejaksaan sebaiknya berupaya keras untuk menagih ke AS bekerja sama dengan Interpol, KBRI, dan FBI. Kejaksaan juga harus memantau pengadilan pidana atas Jon Coooper, pemilik TALG, yang sedang berlangsung di Washington DC. Saya bersedia membantu bila diperlukan. Tindakan ini lebih berguna bagi negara dan Merpati, daripada memaksakan noktah hukum demi menyiksa saya.Semoga Kejaksaan terketuk hatinya untuk tidak melanggar KUHAP.Hotasi NababanMantan Dirut MNA 2002-2008
x

Hotasi Nababan Divonis Bebas, Hakim: Hak Terdakwa Harus Dipulihkan

Jakarta - - Eks Dirut PT Merpati Airlines Nusantara Hotasi Nababan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim meminta agar nama Hotasi bisa segera dipulihkan.

"Harus memulihkan hak terdakwa," kata Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (19/2/2013).

Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan satu pun hal yang memberatkan bagi Hotasi. Satu pun pasal yang didakwakan jaksa juga dinilai tidak ada yang terbukti.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," tegas Pangeran.

Putusan ini pun disambut gegap gempita oleh keluarga. Mereka saling bersorak sorai. Bahkan tidak sedikit yang menangis akibat putusan hakim.

Hotasi didakwa melakukan korupsi dalam kasus penyewaan dua pesawat Merpati. Ia didakwa telah merugikan negara senilai USD 1 juta.

Sumber: Detik.com

BRTI Bersyukur Kasus Penyewaan Pesawat Merpati Divonis Bebas


Nonot Harsono, anggota BRTI
Nonot Harsono, anggota BRTI























Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI) menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Majelis Hakim Tipikor Jakarta yang telah dengan berani mengambil keputusan BEBAS kepada mantan Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan di tengah euforia pemberantasan korupsi. Rupanya Majelis Hakim amat jeli melihat bahwa tidak setiap dakwaan jaksa selalu bermutu dan akurat.

Semoga Majelis Hakim Tipikor untuk kasus industri telekomunikasi juga berakhir sama dan segera agar tidak banyak kemubaziran dalam proses penegakan hukum. Industri telekomunikasi dan industri apa pun dii negeri ini perlu perlindungan agar bisa berkontribusi lebih baik bagi pembangunan nasional Indonesia. Terima kasih banyak Majelis Hakim Tipikor untuk vonis bebas kasus penyewaan pesawat PT Merpati Nusantara Airlines.

“Kami merasakan ketokan palu keadilan serasa rahmat Tuhan yang menyejukkan hati kami. Semoga keputusan yang amat adil ini langgeng hingga inkrah," ujar Nonot Harsono, anggota BRTI


.

Mantan Dirut Merpati Divonis Bebas Murni


Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/2) petang. Hotasi tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing pada tahun 2006-2007.

"Boleh dikatakan putusan ini anugerah bagi kami, yakni putusan bebas murni," ucap Kuasa Hukum Hotasi Nababan, Juniver Girsang.

Karena majelis hakim memvonis bebas murni, seharusnya sudah tidak ada lagi tindakan hukum terhadap Hotasi. Hal ini merujuk pada jaksa yang menyatakan hendak pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Seharusnya jika jaksa memahami pasal 224, tidak akan ada lagi tindakan hukum dalam kasus ini," tambahnya.

Sebelumnya, jaksa menyatakan Hotasi bersalah dalam penyewaan pesawat Boeing pada tahun 2006-2007. Jaksa pun mengatakan Hotasi melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Jaksa pun menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan pada Hotasi.

Namun, Hotasi dan kuasa hukumnya membantah tuduhan itu. Menurut Hotasi, ide penyewaan pesawat tersebut bukan berasal dari dirinya sendiri. Ia menegaskan ide tersebut meluncur dari beberapa komisaris Mentari. Kasus itu, tegasnya, tak menimbulkan kerugian negara karena tak memenuhi unsur pidana.(WIL)

Sumber: MetroTV

Penanganan Kasus Pidana Bisnis Korporasi Masih Dilematis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan bisnis korporasi dinilai masih dilematis. Dibutuhkan konsensus dari lembaga-lembaga penegak hukum agar tercipta kepastian hukum.

"Ada dualisme pendapat dari badan peradilan tentang risiko bisnis. Sebagian berpendapat bahwa risiko bisnis tidak menjadi domain tindak pidana korupsi sementara sebagian lagi berpendapat risiko bisnis yang diikuti upaya melawan hukum menjadi domain tipikor," kata pengamat hukum pidana Indriyanto Seno Adji menanggapi putusan hakim tipikor yang membebaskan mantan Dirut Merpati Airlines Hotasi Nababan.

Indriyanto mengusulkan, untuk menghilangkan dilema ini maka harus ada kepastian atau konsensus penegak hukum apakah risiko bisnis yang asal muasalnya keperdataan dapat dipidanakan atau tidak. Ini untuk menghindari terjadinya kriminalisasi keperdataan. Di samping itu, menurut Indriyanto, penegak hukum juga harus taat pada prinsip kehati-hatian (investigation prudential) dalam menangani kasus-kasus bisnis korporasi seperti kasus Hotasi Nababan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, terkait putusan bebas Hotasi Nababan, Kejaksaan belum mengambil sikap apakah mengajukan kasasi atau tidak.
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menilai ada upaya pemaksaan dalam beberapa kasus yang ditangani oleh kejaksaan. "Bisa jadi kasus itu perdata murni atau korupsi namun proses pembuktiannya tidak betul-betul matang. Kami agak khawatir kejaksaan sekedar mengejar kuantitas tapi melupakan aspek kualitas," kata Emerson.

Saat ini, Kejagung tengah menangani sejumlah kasus korupsi yang terkait bisnis korporasi seperti kasus bioremediasi Chevron dan kasus penyalahgunaan frekuensi oleh Indosat-IM2. Pakar hukum korporasi Erman Rajagukguk dalam sebuah diskusi panel hukum yang digelar kemarin menegaskan, perkara Indosat-IM2 semestinya masuk dalam kerangka aturan pelanggaran administrasi. "Kalau hukum administrasi, bukan pidana larinya. Namun lebih tepat adalah harus membayar denda sesuai kerugian yang ditimbulkan," kata Erman.

Sumber: Kompas.com

Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan Bebas


Liputan6.com, Jakarta : Harapan Hotasi Nababan lepas dari jeratan hukum terkabul. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines itu tak terbukti bersalah melakukan korupsi sewa 2 pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik itu dalam dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Namun, satu dari tiga hakim menyatakan tidak setuju atas vonis bebas itu. Hakim Hendra Yospin menyatakan Hotasi layak dihukum. 

Dalam pertimbangannya, Majelis menilai penyewaan Boeing 737 seri 400 sudah sesuai tindakan hati-hati. "Tidak terbukti melanggar hukum," jelas hakim.

Hal yang meringankan Hotasi adalah dia berlaku sopan selama persidangan. Selain itu, Hotasi juga selalu koperatif selama sidang. "Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Hotasi. Tak hanya itu, Hotasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ary)

Sumber: Liputan6.com