JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Tanggapan atas Berita Vonis MA


Saya dan keluarga sangat kaget, bingung, dan sedih mendengar kabar pagi ini dari media bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA yang dipimpin Artijo Alkotsar telah menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada saya. Dasar Putusan Majelis MA itu adalah sama persis dengan isi Dakwaan JPU menurut Pasal 2 UU no. 31/1999 jo 20/2001. Majelis Hakim Kasasi tidak mengindahkan seluruh fakta yang terungkap dipersidangan  di Pengadilan, bahkan juga tidak mengacu pada Tuntutan JPU.

Seperti diketahui, pada tanggal 19 Februari 2013 yang lalu, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Bebas Murni (Vrijspraak) kepada saya dan Tony Sudjiarto atas Perkara Security Deposit Sewa Pesawat Merpati yang terjadi di Desember 2006. Setelah melalui 25 sidang selama 8 bulan dan menhadirkan puluhan saksi, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tidak terbukti ada “mens rea” (niat jahat) saya dalam mengambil keputusan penempatan Deposit itu. Majelis juga berpendapat pembayaran Security Deposit sudah dilakukan dengan transparan, hati2, beritikad baik, tanpa ada konflik kepentingan.

Sebagai orang awam hukum, saya tidak mengerti mengapa kemudian Putusan Bebas Murni itu masih bisa di-Kasasi oleh Jaksa ke MA. Padahal pasal 244 KUHAP mengecualikan Putusan Bebas dari Kasasi.

Beberapa kejanggalan yang saya temui atas pernyataan Artijo di berita adalah sebagai berikut:
1.      Sumber informasi berita itu langsung dari Artijo sendiri selaku Ketua Majelis pada tanggal 8 Mei. Sepengetahuan kami, informasi Putusan biasanya ada di website dan disampaikan oleh JuBir MA.
2.      Majelis MA hanya menggunakan Dakwaan JPU sebagai dasar putusan. Sama sekali tidak melihat Fakta Persidangan yang lain, termasuk Tuntutan JPU.
3.      Berkas Perkara diterima di MA pada tanggal 28 Februari 2014. Kemudian diberi nomor Register perkara pada tanggal 23 April 2014, dan diterima oleh saya di rumah pada tanggal 8 Mei 2014. Proses pemeriksaan Kasasi di MA berlangsung sangat cepat.
4.      Hingga siang ini tanggal 9 Mei 2014, di website resmi Mahkamah Agung, di Informasi perkara saya No. 417 K/PID.SUS/2014 masih belum ada Nama2 Hakim Pembaca dan Panitera, Tanggal Putus, dan Amar Putusan.
5.      Putusan dibuat pada tanggal 7 Mei 2014, bertepatan dengan hari ulang tahun saya. Ini bukan sebuah kebetulan.

Seluruh “pertimbangan” Artijo telah dibuktikan TIDAK BENAR di Pengadilan Tingkat Pertama dengan fakta sbb:
1.      RUPS telah memberikan kewenangan Direksi flexibilitas untuk memilih tipe Pesawat yang menguntungkan Perusahaan.
2.      Penempatan Security Deposit (SD) itu dilakukan di Law Firm Hume di Washington sebagai “custodian” dan tidak boleh diambil sepihak sesuai peraturan di AS.
3.      Sudah ada LOI antara Merpati dan TALG yang menjadi dasar penempatan Security Deposit yang mengikat. LOI ini dianggap sebagai “Perjanjian mengikat”, yang menjadi dasar menagnya gugatan Merpati terhadap TALG  di Pengadilan Washington DC pada tahun 2007.
4.      Circular BOD merupakan keputusan kolektif Direksi Merpati.  Bukan keputusan saya sendiri.
5.      Legal Opinion yang dibuat oleh Biro Hukum menjadi bukti yang tidak relevan oleh Hakim di PN karena tertanggal setelah penempatan SD.
6.      Kedua Warga Negara AS yang telah “menipu” Merpati mengambikl SD itu sedang diadili pengadilan di Washington DC atas tuntutan kejahatan tingkat tinggi.

Pertimbangan Artijo sangat berbeda dengan kesimpulan Pengadilan Negeri, KPK, BPK, Kejaksaaan DATUN, Bareskrim, dan Putusan Pengadilan AS, bahwa saya tidak melakukan pidana di perkara perdata ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar