JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Dahlan Iskan Mengaku Prihatin Kebijakan Bisnis Bisa Dikriminalisasi


BUMN Track Nomor 61 Tahun VI 
edisi Agustus 2012 hlm. 28

Dalam sebuah diskusi, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku prihatin jika ada kebijakan bisnis yang dikriminalisasi. Meskipun tak ada niat untuk memperkaya diri atau orang lain, risiko bisnis bisa membuat direksi jadi terpidana.

Hal ini membuat para direksi BUMN merasa dihantui ketika ingin membuat kebijakan bisnis. “Saya akan bicara dengan Jaksa Agung terkait kasus ini, karena direksi perlu rasa aman dan tenang dalam menjalankan BUMN,” kata Dahlan Iskan.

Dahlan meminta agar situasi ini tidak menyebabkan direksi takut mengambil keputusan bisnis. Yang penting bagi direksi BUMN tidak melakukan korupsi dan benar-benar tidak ada aliran dana pribadi atau menerima sesuatu. “Tidak usah takut,” ujarnya.

Kompas: Merpati Yakin Uang yang Diambil TALG Bisa Ditarik Kembali


Sejak awal telah diberitakan bahwa kasus penyewaan pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines bukan fiktif. Merpati benar-benar menyewa pesawat dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang berada di Amerika Serikat. Tapi TALG ingkar janji tidak mengirimkan pesawat. Padahal uang yang telah disepakati sejumlah 1 juta dollar AS telah dikirim oleh Merpati untuk menyewa dua pesawat Boeing, yakni tipe 737-400 dan 737-500.

Dari awal, Merpati yakin uang yang telah ditransfer ke TALG bisa kembali. Hal ini terungkap dari kesaksian Jaksa Merpati di Amerika Serikat Lawrence Siburian. “Uang yang ada di TALG bisa kembali, asal Merpati mau menyewa jaksa di Amerika. Plus bunga dan biaya pengacara,” kata Lawrence saat menjadi saksi sidang kasus penyewaan pesawat Merpati di Pengadilan Tipikor pada 19 November 2012.

Maka dari itu, dari awal Merpati yakin ini hanya perkara wanprestasi yang masuk ranah perdata, bukan pidana, apalagi tindak pidana korupsi. (Dikutip sebagian dari Kompas, 1 Mei 2007, hlm. 19)

Harus Ada Kepastian Hukum untuk Melindungi Kebijakan Korporasi




Ancaman kriminalisasi menghantui direksi BUMN. Harus ada upaya untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum. Hal ini seperti diulas di majalah BUMN Track Nomor 61 Tahun VI edisi Agustus 2012. Dalam artikel ini disebutkan bahwa jika kebijakan direksi BUMN dapat diperkarakan secara pidana, para direksi akan dihantui ketakutan dalam mengambil keputusan bisnis.

Lewat Buku, Hotasi Melawan

Mengejar penipu negara di Negeri Paman Sam, Hotasi Nababan justru jadi pesakitan. Kejaksaan Agung menetapkan dirinya menjadi tersangka karena merugikan negara terkait sewa pesawat pada enam tahun silam. Lewat buku, ini mantan Direktur Utama PT Merpati itu melawan.


Artikel ini ditulis oleh Wahyu Arifin dan dimuat di Sindo Weekly edisi 25 Juli 2012 halaman 46-47. Buku Jangan Pidanakan Perdata secara lengkap dapat dibaca di sini.

Jurnal Nasional: Hotasi Nababan Meningkatkan Teamwork dengan Bola


Bagi saya, sepak bola bukan sekadar olahraga. Selain selain bisa melatih bagan agar tetap bugar, olahraga ini juga mampu membantu kita berlatih untuk menciptakan teamwork yang tangguh dalam perusahaan. Selain itu, sepak bola juga mampu memompa spirit dalam bekerja.

Sebagaimana di perusahaan, pembagian peran juga ada di sepak bola. Ada yang menjadi penyerang, gelandang, skipper, winger, bek, dan lain-lain. Pembagian peran itu ditentukan berdasarkan potensi masing-masing. Itu pula yang saya terapkan bersama para karyawan di  PT Merpati Nusantara Airlines. (Dikutip dari Jurnal Nasional, 2 Oktober 2007, hlm. 32)

Republika: Hotasi Nababan Tidak Akan Melakukan PHK Karyawan Merpati


Saat itu, dunia penerbangan di Indonesia tengah mengalami ujian yang sangat berat. Isu minimnya keselamatan transportasi udara membuat maskapai di Tanah Air harus pandai menyusun strategi agar kembali mendapat kepercayaan penumpang. Selain itu, maskapai nasional juga harus dituntut untuk berhemat agar keuangan perusahaan tetap terjaga dengan baik. Meski industri penerbangan di Indonesia ketika itu tengah dilanda krisis, Merpati berusaha untuk tidak melakukan PHK karyawan. Caranya dengan melakukan Voluntary Carrier Change Programme (VCCP).

Dengan program ini, perusahaan membantu karyawan dengan memfasilitasi paket win-win. Intinya, kalau merasa kariernya mentok, karyawan diberi pilihan untuk mengejar peluang lain di luar Merpati. Jadi, Merpati tidak pernah melakukan PHK atau lay-off. Keputusan seseorang untuk pindah atau tetap tinggal kan hak pribadi. Perusahaan hanya memfasilitasi. (Dikutip dari Republika, 19 Mei 2007, hlm. 20)

Rhenald Kasali: Hotasi Termasuk CEO yang Punya Keberanian Melakukan Perubahan


Saya mengenal Hotasi Nababan cukup lama. Begitu ia masuk ke BUMN, saya menaruh harapan yang sangat besar. Saat itu, tidak banyak profesional yang berani masuk ke BUMN seperti saat ini yang sudah memberi ruang yang besar bagi profesionalisme, transparansi, dan peran pasar. Ingatlah saat ia memimpin Merpati, Indonesia baru saja memasuki krisis yang amat memilukan dan dunia airlines terpuruk tajam. PTDI (Dirgantara Indonesia) saja tak bisa lepas landas. Jelas tak banyak orang yang berani memimpin selain orang-orang yang mencari jabatan dan rasa aman. Sudah begitu, maaf saja, gajinya pun tak begitu memadai. CEO BUMN saat itu benar-benar underpaid, meski di atas gaji PNS tentunya. Maka, kalau ada satu dua CEO pofesional, Anda bisa duga apa yang akan terjadi pada dirinya. Tetapi tanpa mereka mana ada transformasi, apalagi reformasi. Tak ada kesejahteraan baru. Tak ada pembaruan.

Hotasi termasuk CEO yang menurut saya punya keberanian melakukan perubahan. Namun, sekali lagi, perubahan itu berisiko, apalagi perusahaan yang ia masuki bukanlah perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan keuangan yang memadai. Bahkan business model-nya pun perlu diperbaiki, diubah arahnya. Warisan yang ia terima bukanlah warisan yang sudah baik dari sananya. Maka, keberanian sangat dibutuhkan. Beberapa kali saya memuji langkah-langkahnya.

Bagi saya, Hotasi adalah salah satu putra terbaik yang kita miliki. Di antara kawan-kawan dan seniornya dari ITB, ia dikenal sebagai orang yang supel, having a clear direction, dan bukan orang yang mudah meng-entertain kekuasaan. Namun sesuatu yang saya ramalkan kepada para change maker pun menimpa dirinya. Merpati tertipu oleh pelaku usaha dalam bisnis sewa-menyewa pesawat dari Amerika Serikat. Ibarat pesawat Sukhoi yang bertransformasi dari industri pesawat tempur ke pesawat penumpang, saat permintaan tinggi, ia justru menabrak gunung dan terjerembab.

Tetapi, bukankah ini persoalan biasa dalam bisnis, dan penipu bisa dilaporkan kepada polisi dan diseret ke muka pengadilan? Bukankah hampir setiap hari para CEO bank mengalami hal serupa, bahkan puluhan kali dalam sehari, sekalipun mereka telah memagarinya dengan risk management dan dikawal direktur kepatuhan?

Saya hanya berharap para penegak hukum bisa memahami sifat dari dunia bisnis dan tidak hanya menggunakan dalil hukum untuk menyeret orang-orang tak bersalah. Seperti Anda, saya pun muak dengan korupsi. Saya muak dengan koruptor dan kekuasaan. Tetapi saya lebih muak lagi melihat ketidakadilan. Kita memang dibesarkan dalam disiplin ilmu, warna pikiran, dan pengalaman yang berbeda-beda, sehingga bisa saja melihat dari kacamata yang berbeda pula. Maka, izinkan saya memberikan apa yang saya lihat, yang menurut saya perlu keberanian dalam melihat dan menguji kebenaran. Bukankah kebenaran hanya bisa ditegakkan melalui keberanian dalam menatap dan mengujinya?

Testimoni Guru Besar FEUI dan praktisi bisnis Rhenald Kasali ini disarikan dari buku Jangan Pidanakan Perdata karya Hotasi Nababan. Buku ini secara lengkap dapat dibaca di sini.

Fadjroel Rachman: Hotasi Korban dari Inkonsistensi Undang-Undang


Foto: Pedomannews.com
Saya mengenal Hotasi Nababan sejak kami sama-sama kuliah dan aktif di kegiatan kampus di ITB. Saya melihat Hotasi merupakan orang yang cerdas, memiliki kemampuan berorganisasi yang menonjol, memiliki integritas, punya kepedulian yang tinggi, dan orang yang pluralis.

Setelah menjadi Direktur Utama Merpati pun tidak ada yang berubah pada dirinya. Jadi, cukup mengejutkan buat saya saat mendengar Hotasi dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Menurut saya, tidak mungkin Hotasi yang telah menginvestasikan dirinya selama ini untuk menjadi orang yang memiliki integritas mau menghancurkan itu dalam waktu singkat.

Saya mendapatkan kabar kasus tersebut melalui SMS yang dikirimkan oleh Hotasi sendiri. Kebetulan saya memiliki media Pedomannews.com. Saya pun langsung memerintahkan redaksi untuk menyelidiki kasus tersebut. Kebetulan saya juga kuliah di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dengan konsentrasi hukum ekonomi.  Jadi, saya banyak berdiskusi dengan dosen FHUI, terutama Prof. Erman Rajagukguk, tentang perkara yang membelit Hotasi.

Dari data-data dan hasil diskusi yang saya peroleh, saya menilai kasus Hotasi ini merupakan korban dari inkonsistensi antara Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), terutama menyangkut kedudukan keuangan negara sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam UU Keuangan Negara, uang negara yang disertakan dalam modal BUMN merupakan milik negara. Sedangkan pada UU BUMN, dinyatakan uang negara menjadi kekayaan negara yang dipisahkan. Sehingga pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada UU Keuangan Negara, melainkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat sesuai dengan UU PT. Artinya, kerugian yang dialami oleh BUMN tidak bisa diartikan sebagai kerugian negara. Karena itu, keputusan-keputusan bisnis yang diambil oleh pemimpin BUMN harus didasarkan pada UU PT, dan itu tidak dapat dikriminalkan.

Harapan saya kepada Hotasi agar ia menghadapi kasus ini tanpa ragu, dan membuka semua data yang ada. Keputusan pengadilan distrik di Amerika Serikat juga harus terus diungkapkan kepada publik, agar publik mengetahui kasus ini sudah diputuskan sebagai kasus wanprestasi dan merupakan kasus perdata.

Saya juga berharap agar kejaksaan juga memeriksa fatwa MA tahun 2006, serta banyak berdiskusi dengan para ahli di bidang hukum perusahaan. Dan yang lebih penting lagi adalah agar inkonsistensi UU ini dapat diatasi segera oleh DPR. Hal ini bertujuan agar para pemimpin BUMN yang lain tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan bisnis.

Testimoni aktivis antikorupsi Fadjroel Rachman ini disarikan dari buku Jangan Pidanakan Perdata karya Hotasi Nababan. Buku ini secara lengkap dapat dibaca di sini.


Suara Pembaruan: Hotasi: Sukses Merpati Merupakan Kesuksesan Karyawan


Dari arsip berita dari Suara Pembaruan, ketika itu perang harga tiket di industri penerbangan Tanah Air sangat gencar dilakukan. Agar bisa sukses, PT Merpati Nusantara Airlines harus kreatif dan cerdas menghadapi persaingan tarif ini. Sejumlah strategi pun disiapkan seluruh jajaran manajemen Merpati. Tak lupa, jika ingin maju, kita harus bekerja keras dan sangat toleran dalam menghadapi kritikan. (Dikutip dari Suara Pembaruan, 15 Maret 2004, hlm. 14)

Kompas: Hotasi Nabana Ingin Jadikan Masyarakat Bangga Gunakan Merpati



Membuka arsip-arsip terdahulu tahun 2003, saya menjadi teringat harian Kompas pernah menulis kinerja PT Merpati Nusantara Airlines. Ketika itu, saya hanya berusaha bekerja secara tulus dan sebaik mungkin untuk menjadikan BUMN ini sebagai kebanggaan rakyat Indonesia. Saya juga berusaha untuk membuat keuangan perusahaanan dan kesejahteraan karyawan menjadi lebih baik. (Dikutip dari Kompas, 7 Juli 2003 hlm. 12)

Pendapat Prof. Andi Hamzah atas Kasus Penyewaan Pesawat oleh Merpati


Ketika kasus gagalnya penyewaaan dua pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines ini dianggap bermuatan korupsi, saya bertanya kepada para ahli hukum. Melalui pengacara, saya meminta pendapat hukum (legal opinion) terkait masalah ini kepada Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., guru besar, pakah hukum, dan mantan staf ahli Kejaksaan Agung.
Di sini kami rangkupkan poin-poin jawaban Prof. Andi Hamzah terkait masalah ini sebagai berikut. 
  • Penyewaan pesawat menggunakan security deposit tidak melanggar hukum.
  • Jika kasus ini dianggap memperkaya orang lain, hal itu agak tidak logis, karena apa latar belakangnya memperkaya orang asing?
  • Tuduhan memperkaya orang lain mengandung arti secara sengaja, bukan karena kebodohan atau kelalaian.
  • Dalam kasus ini yang terjadi adalah penipuan yang dilakukan oleh pihak asing.
  • Kasus ini telah merugikan negara sebesar US$ 1 juta, dengan modus penipuan oleh perusahaan asing di Amerika Serikat. Maka, yang dapat ditempuh adalah gugatan perdata yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Gugatan perdata terhadap perusahaan di Amerika Serikat memang telah dimenangi pihak Merpati. Namun sepertinya banyak kasus perdata internasional yang sulit dilakukan ialah eksekusinya, karena terjadi di negara asing.
  • Surat KPK telah memperkuat bahwa kasus kegagalan penyewaan dua pesawat oleh Merpati itu tidak mengandung unsur melawan hukum. Untuk kasus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan di Amerika Serikat, penuntutannya harus dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Pernyataan lengkap Prof. Andi Hamzah atas kasus penyewaan dua pesawat oleh Merpati 
dapat dibaca di sini.

    Dukungan juga Datang dari Teman-Teman ITB dan Berbagai Kalangan


    (Dari Kiri) Edward, Fadjroel Rachman, Hotasi Nababan, Betti Alisjahbana, Ridwan, Ali Nurdin

    Mungkin saya terlalu disibukkan dengan kasus ini, sehingga tidak begitu memperhatikan perkembangan di dunia maya. Ternyata simpati dan dukungan juga terus mengalir untuk menguatkan saya dalam kasus ini. Salah satunya di aku Twitter @SimpatiHotasi. Saya begitu tersentuh bahwa ternyata teman-teman, khususnya teman-teman ITB, begitu peduli terhadap kasus ini.

    Saya juga menemukan sebuah situs yang menyatakan dukungan terhadap kasus saya. Saya kutip beberapa bagian sebagai berikut.

    Rekan-rekan, siang ini saya hadir di acara Media briefing Hotasi untuk memberikan dukungan. Terlampir adalah foto Hotasi didampingi para pengacaranya pada saat media briefing. Dari penjelasan tadi jelas sekali bahwa kasus ini adalah kasus perdata, dimana Merpati melakukan perjanjian sewa pesawat ke TALG, perusahaan Amerika. Ternyata perusahaan tersebut wanprestasi, namun belum mengembalikan security deposit yang telah dibayarkan oleh MNA. Pengembalian security deposit tersebut masih diupayakan. Semoga Hotasi diberi kekuatan untuk menghadapi cobaan ini, dan semoga dia mendapatkan keadilan.

    Salam hangat penuh semangat,
    Betti Alisjahbana
    LeadershipQB.com

    Pasti Hotasi kuat mbak, lihat aja penampilannya. Wong sekolah di MIT aja kuat. Jadi dirut merpati juga kuat. Proses hukum ini akan sangat bermanfaat utk ybs dan negeri ini, khususnya utk para penegak hukum. Dengan landasan kebenaran dan memperjuangkan keadilan, Hotasi pasti akan lebih kuat.
    RS®TA'82

    Tambahan Mbak Betty, tuduhan tidak prudence dalam mengambil keputusan menyewa pesawat dari TALG dibuktikan oleh pengacaranya (yg mantan Jaksa juga) berupa cek fisik pesawat. Hotasi tadi juga menyatakan bahwa bila kasus Merpati ini dilanjutkan akan banyak direktur2 BUMN lain yg akan kena. Karena ternyata kebijakan dapat dipidanakan. Demikian tambahan singkat dari TKP...
    LS TK85

    Hanya terima kasih yang tak terhingga yang dapat saya ucapkan. Saya yakin Tuhan akan membalas kebaikan teman-teman.

    Arti Sahabat: Bersama di dalam Suka dan Duka

    Banyak orang memiliki teman. Tapi tak banyak yang mau menemani kita ketika kita dalam cobaan. Beruntung, saya memiliki banyak teman yang mendukung saya saat mendapat ujian.

    Ketika bersidang, saya selalu ditemani orang-orang tercinta yang mendukung saya. Mereka selalu membela saya bahwa saya tidak bersalah karena mereka tahu sifat, kebiasaan, dan keseharian saya. Mereka inilah yang selalu menyemangati saya dalam menghadapi cobaan ini.

    Bahkan, persahabatan saya dengan teman-teman sempat terliput oleh teman-teman media. Mereka menuturkan arti persahabatan saya bersama teman-teman kampus saya di ITB. Salah satunya adalah Basar Simanjuntak. Saya begitu terharu membaca teman dari jurnalis yang dimuat di Koran Tempo ini. Tulisan itu juga dimuat dalam blog ini.

    Terima kasih atas dukungan teman-teman. Saya tidak bisa membalas apa-apa. Saya hanya bisa mengatakan teman-teman adalah saksi apakah keadilan telah ditegakkan dalam kasus ini. Semoga.

    Ahli Hukum UGM: Hotasi Tak Memiliki Unsur Kesengajaan Rugikan Negara


    Saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/11), meringankan dakwaan jaksa terhadap mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan. Dalam sidang lanjutan kasus korupsi itu didengar keterangan saksi ahli pakar hukum pidana Edward Umar Haris. Dalam kesaksiannya, Edward Umar Haris menyatakan, terdakwa Hotasi Nababan, dinilai tidak memiliki unsur kesengajaan merugikan negara, dalam kasus penyewaan 2 pesawat boeing 737 dari perusahaan Amerika Serikat, 4 tahun silam. Kesaksian ini bertentangan dengan dakwaan jaksa penuntut umum atas Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, yang menyatakan adanya perbuatan mengandung unsur kesengajaan. (Metrotvnews.com, 13 November 2012)

    Pakar Hukum UGM: Jika Tak Ada Niat Jahat, Keputusan Profesi Tak Bisa Dipidana



    Sidang kasus pengadaan dua pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines dengan agenda pertanyaan Hotasi Nababan terhadap saksi ahli pakar hukum pidana korupsi dari UGM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

    Gerakan Antikorupsi Dibajak Oknum Penegak Hukum




    Gerakan antikorupsi yang tengah giat berkiprah di Indonesia dibajak oleh sejumlah oknum penegak hukum. Dalam berbagai kasus, aparat penengak menggunakan alasan pemberantasan korupsi untuk memeras direksi atau pun pejabat publik yang membuat diskresi. "Seringkali mereka mencoba menekan pembuat diskresi dengan cara-cara yang tidak elegan," kata mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan saat peluncuran buku 'Jangan Pidanakan Perdata' yang diselenggarakan IA-ITB, di Jakarta, Kamis (26/7). (MediaIndonesia.com, 27 Juli 2012)

    Buku Jangan Pidanakan Perdata karya 
    Hotasi Nababan dapat dibaca secara lengkap 
    dalam versi digital di sini.

    Menteri BUMN Dahlan Iskan Dukung Hotasi Nababan


    Menteri BUMN Dahlan Iskan bersama Mantan Hakim Agung yang juga Pakar Hukum Administrasi Negera Laica Marzuki, Pakar Hukum Korporasi Erman Radjagukguk, Sesmen BUMN Wahyu Hidayat dan Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas memberikan testimoni dukungan di sela-sela peluncuran buku "Jangan Pidanakan Perdata : Menggugat Perkara Sewa Pesawat Merpati" karya mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan, di Jakarta, Selasa (17/6) malam. Dahlan secara khusus memberikan semangat atas kasus yang tengah dihadapi Hotasi terkait dakwaan dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-500 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang diduga merugikan keuangan negara 1 Juta Dolar AS. (Rakyat Merdeka Online, 18 Juli 2012)

    Sofyan Djalil: Hotasi Tak Bersalah di Kasus Gagal Sewa Pesawat




    Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil membela mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Sofyan menyebut kasus gagal sewa pesawat bukan kesalahan direksi Merpati. (Detik.com, 5 November 2012)

    Pendapat Para Ahli tentang Kasus Sewa Pesawat Merpati