Ketika
kasus gagalnya penyewaaan dua pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines ini
dianggap bermuatan korupsi, saya bertanya kepada para ahli hukum. Melalui
pengacara, saya meminta pendapat hukum (legal
opinion) terkait masalah ini kepada Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., guru besar, pakah hukum, dan mantan staf ahli Kejaksaan Agung.
Di sini kami rangkupkan poin-poin jawaban Prof. Andi Hamzah terkait masalah ini sebagai berikut. - Penyewaan pesawat menggunakan security deposit tidak melanggar hukum.
- Jika kasus ini dianggap memperkaya orang lain, hal itu agak tidak logis, karena apa latar belakangnya memperkaya orang asing?
- Tuduhan memperkaya orang lain mengandung arti secara sengaja, bukan karena kebodohan atau kelalaian.
- Dalam kasus ini yang terjadi adalah penipuan yang dilakukan oleh pihak asing.
- Kasus ini telah merugikan negara sebesar US$ 1 juta, dengan modus penipuan oleh perusahaan asing di Amerika Serikat. Maka, yang dapat ditempuh adalah gugatan perdata yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Gugatan perdata terhadap perusahaan di Amerika Serikat memang telah dimenangi pihak Merpati. Namun sepertinya banyak kasus perdata internasional yang sulit dilakukan ialah eksekusinya, karena terjadi di negara asing.
- Surat KPK telah memperkuat bahwa kasus kegagalan penyewaan dua pesawat oleh Merpati itu tidak mengandung unsur melawan hukum. Untuk kasus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan di Amerika Serikat, penuntutannya harus dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Pernyataan lengkap Prof. Andi Hamzah atas kasus penyewaan dua pesawat oleh Merpati
dapat dibaca di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar