Saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/11), meringankan dakwaan jaksa terhadap mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan. Dalam sidang lanjutan kasus korupsi itu didengar keterangan saksi ahli pakar hukum pidana Edward Umar Haris. Dalam kesaksiannya, Edward Umar Haris menyatakan, terdakwa Hotasi Nababan, dinilai tidak memiliki unsur kesengajaan merugikan negara, dalam kasus penyewaan 2 pesawat boeing 737 dari perusahaan Amerika Serikat, 4 tahun silam. Kesaksian ini bertentangan dengan dakwaan jaksa penuntut umum atas Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, yang menyatakan adanya perbuatan mengandung unsur kesengajaan. (Metrotvnews.com, 13 November 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar