JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Republika: Hotasi Nababan Tidak Akan Melakukan PHK Karyawan Merpati


Saat itu, dunia penerbangan di Indonesia tengah mengalami ujian yang sangat berat. Isu minimnya keselamatan transportasi udara membuat maskapai di Tanah Air harus pandai menyusun strategi agar kembali mendapat kepercayaan penumpang. Selain itu, maskapai nasional juga harus dituntut untuk berhemat agar keuangan perusahaan tetap terjaga dengan baik. Meski industri penerbangan di Indonesia ketika itu tengah dilanda krisis, Merpati berusaha untuk tidak melakukan PHK karyawan. Caranya dengan melakukan Voluntary Carrier Change Programme (VCCP).

Dengan program ini, perusahaan membantu karyawan dengan memfasilitasi paket win-win. Intinya, kalau merasa kariernya mentok, karyawan diberi pilihan untuk mengejar peluang lain di luar Merpati. Jadi, Merpati tidak pernah melakukan PHK atau lay-off. Keputusan seseorang untuk pindah atau tetap tinggal kan hak pribadi. Perusahaan hanya memfasilitasi. (Dikutip dari Republika, 19 Mei 2007, hlm. 20)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar