Saat pembacaan duplik pada 5 Februari lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta, banyak saudara dan sahabat yang datang. Saya bersyukur ternyata masih banyak orang yang mendukung bahwa kasus penyewaan pesawat Merpati merupakan perkara perdata, bukan pidana. Mereka juga percaya saya hanyalah korban dari kejahatan warga negara Amerika Serikat.
Terima kasih atas dukungan saudara, teman, dan tim penasihat hukum terhadap kasus ini. Mari kita sama-sama mengawal pemberantasan korupsi di negara ini agar berjalan ke arah yang benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar