JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Kasus Hotasi, ICW: Tidak Semua Kasus di Tipikor Harus Divonis Bersalah


Metrotvnews.com, Jakarta: Indonesia Corruption Watch menghormati vonis bebas atas mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus tersebut semakin membuka kualitas Kejaksaan Agung dalam melimpahkan kasus ke pengadilan Tipikor.
Bahkan, ICW juga menilai kasus yang disangkakan kepada Hotasi cenderung janggal dan tidak kuat. 
"Memang ini janggal. Kasusnya lebih dekat ke arah perdata daripada pidana (korupsi)," tukas Koordinator ICW Emerson Yuntho, Jakarta, Rabu (20/2).
Oleh karena itu, kata Emerson, kejaksaan harus segera mengesaminasi putusan tersebut untuk mengetahui kesalahan dalam penuntutan ataupun dalam penyidikan yang dilakukan sebelumnya. 
"Kejaksaan harus eksaminasi. Dari situ kelihatan apakah kasus ini pidana atau perdata atau memang putusan bebas karena tidak kuat buktinya," katanya.
Emerson tidak memungkiri ada kesan kasus Hotasi dipaksakan oleh kejaksaan. "Memang ada kesan dipaksakan oleh kejaksaan," tukasnya.
Vonis bebas murni terhadap Hotasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2), telah mematahkan isu bahwa semua kasus yang masuk pasti divonis bersalah.
"Jadi putusan bebas ini sepanjang bisa dipertanggungjawabkan harus tetap dihormati. Agak naif juga kalau semua yang masuk (pengadilan) Tipikor harus bersalah," kata Emerson.
ICW mencatat, dari seluruh peradilan di pengadilan Tipikor yang tersebar, ada sekitar 71 kasus yang mendapatkan vonis bebas. "Dan mayoritas itu kasus limpahan dari kejaksaan," tukas Emerson.
Emerson mengatakan, Kejaksaan perlu mendorong dan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi dengan benar dan bertanggung jawab. 
"Ada persoalan kualitas di kejaksaan. Ada kekeliruan di kejaksaan soal pemberantasan korupsi. Mereka mengejar kuantitas tapi melupakan kualitas," tukasnya.
Kejaksaan, lanjutnya, harus memiliki mekanisme yang lebih ketat dalam menyelidiki dan menyidik kasus korupsi. 
"Kalau kasus yang dilimpahkan KPK, mereka memang punya mekanisme yang ketat. Dan mereka (KPK) maju ke Tipikor dengan bukti-bukti yang kuat. Makanya peluang kasus KPK divonis bersalah oleh Tipikor lebih besar," kata Emerson. (Donny Andhika AM/Adf)
Sumber: MetroNews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar