JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan Bebas


Liputan6.com, Jakarta : Harapan Hotasi Nababan lepas dari jeratan hukum terkabul. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines itu tak terbukti bersalah melakukan korupsi sewa 2 pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik itu dalam dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Namun, satu dari tiga hakim menyatakan tidak setuju atas vonis bebas itu. Hakim Hendra Yospin menyatakan Hotasi layak dihukum. 

Dalam pertimbangannya, Majelis menilai penyewaan Boeing 737 seri 400 sudah sesuai tindakan hati-hati. "Tidak terbukti melanggar hukum," jelas hakim.

Hal yang meringankan Hotasi adalah dia berlaku sopan selama persidangan. Selain itu, Hotasi juga selalu koperatif selama sidang. "Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Hotasi. Tak hanya itu, Hotasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ary)

Sumber: Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar