JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Peluncuran Buku "Kami Korban Kejahatan Orang Lain"



Ada yang menarik dalam peluncuran buku Kami Korban Kejahatan Orang Lain ini. Jika biasanya peluncuran sebuah buku dilakukan di toko buku, pusat perbelaan, atau bahkan kafe, peluncuran buku ini dilakukan di pengadilan. Ya, buku Kami Korban Kejahatan Orang Lain ini diluncurkan di sela-sela duplik yang dilakukan penasihat hukum dalam kasus penyewaan pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saya menerbitkan buku ini untuk memaparkan suatu peristiwa pemaksaan perkara tindak pidana korupsi demi tujuan di luar niat bangsa ini memberantas korupsi. Sebenarnya, perkara ini sederhana. Perusahaan sewa pesawat Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) telah wanprestasi terhadap Merpati. Kemudian, Merpati memenangi gugatan di pengadilan Washington, DC. Namun uang deposit tidak dikembalikan pemilik TALG. Atas indikasi penipuan ini, Kejaksaan Amerika Serikat mendakwa pemilik TALG dengan pidana berat. Anehnya, Kejaksaan Republik Indonesia malah mempidanakan saya sejak Agustus 2011. Suatu ironi yang menyakitkan.

Judul pledoi Kami Korban Kejahatan Orang Lain ini menggambarkan suasana batin saya dan banyak orang yang menjadi korban dari kriminalisasi ini. Pengadilan kami telah berlangsung 25 kali selama 6 bulan. Keluarga dan ratusan sahabat selalu setia datang dan berdoa. Mereka bersama peliput media menjadi saksi hidup dengan hati nurani apakah ini sebuah perkara korupsi atau tidak.

Peluncuran buku ini juga dihadiri aktivis dan pegiat gerakan antikorupsi Hendardi, Sekretaris Menteri BUMN Wahyu Hidayat, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Giri, mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, serta Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto. Saya bersyukur mereka semua dengan tulus mendukung saya, sekaligus menjadi saksi apakah pemberantasan korupsi di negara ini telah menuju ke arah yang benar atau justru sebaliknya.

Versi digital buku Kami Korban Kejahatan Orang Lain 
dapat dibaca di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar