Ada yang menarik dalam peluncuran
buku Kami Korban Kejahatan Orang
Lain ini. Jika biasanya peluncuran sebuah buku dilakukan di toko buku,
pusat perbelaan, atau bahkan kafe, peluncuran buku ini dilakukan di pengadilan.
Ya, buku Kami Korban Kejahatan Orang Lain
ini diluncurkan di sela-sela duplik yang dilakukan penasihat hukum dalam kasus
penyewaan pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines di Pengadilan Tipikor
Jakarta.
Saya menerbitkan buku ini untuk
memaparkan suatu peristiwa pemaksaan perkara tindak pidana korupsi demi tujuan
di luar niat bangsa ini memberantas korupsi. Sebenarnya, perkara ini sederhana.
Perusahaan sewa pesawat Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) telah
wanprestasi terhadap Merpati. Kemudian, Merpati memenangi gugatan di
pengadilan Washington, DC. Namun uang deposit tidak dikembalikan pemilik TALG. Atas
indikasi penipuan ini, Kejaksaan Amerika Serikat mendakwa pemilik TALG dengan
pidana berat. Anehnya, Kejaksaan Republik Indonesia malah mempidanakan saya
sejak Agustus 2011. Suatu ironi yang menyakitkan.
Judul pledoi Kami Korban Kejahatan Orang Lain ini
menggambarkan suasana batin saya dan banyak orang yang menjadi korban dari kriminalisasi
ini. Pengadilan kami telah berlangsung 25 kali selama 6 bulan. Keluarga dan
ratusan sahabat selalu setia datang dan berdoa. Mereka bersama peliput media menjadi
saksi hidup dengan hati nurani apakah ini sebuah perkara korupsi atau tidak.
Peluncuran buku ini juga dihadiri aktivis dan pegiat gerakan
antikorupsi Hendardi, Sekretaris Menteri BUMN Wahyu Hidayat, Ketua Ombudsman
Republik Indonesia Danang Giri, mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, serta Ketua
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto. Saya bersyukur mereka semua
dengan tulus mendukung saya, sekaligus menjadi saksi apakah pemberantasan
korupsi di negara ini telah menuju ke arah yang benar atau justru sebaliknya.
Versi digital buku Kami Korban Kejahatan Orang Lain
dapat dibaca di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar