JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

ICW: Putusan Bebas Merpati, Penyidikan Kejaksaan Dipertanyakan, Harus Ada Eksaminasi



JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan proses penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan agung terkait keluarnya putusan bebas untuk mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (19/2/2013). Hotasi diajukan ke persidangan terkait dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.

"Kejaksaan harus melakukan eksaminasi atas putusan ini," kecam anggota badan pekerja ICW, Emerson F Yuntho, di Jakarta, Selasa (19/2/2013) malam.
 Dia mengatakan, putusan hakim harus disikapi secara realistis. Jika memang putusan diambil dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, putusan tersebut tetap harus dihormati. Kejaksaan, ujar Emerson, perlu melakukan eksaminasi guna melihat secara komprehensif perkara yang dituduhkan kepada Hotasi masuk ranah pidana atau perdata.
Kejaksaan Agung tidak mau berkomentar banyak atas putusan bebas Hotasi. "Yang jelas, jaksa kan sudah menyatakan pikir-pikir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (19/2/2013), seusai keluarnya putusan.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Pangeran Nababan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Hotasi tidak terbukti melakukan korupsi, baik menurut dakwaan primer maupun subsider. Karena itu, majelis hakim membebaskan Hotasi serta memulihkan hak terdakwa dalam hak kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut Hotasi dengan empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hotasi dijerat dengan dakwaan subsider. yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan merugikan keuangan negara.

Dakwaan bermula dari kebijakan Hotasi mendatangkan dua pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada Desember 2006 meski tidak tercantum dalam rencana kerja anggaran perusahaan tahunan (RKAT) 2006. Proses sewa juga menyertakan pembayaran security deposit (uang jaminan) sebesar satu juta dollar AS sebagai jaminan pembelian pesawat kepada perusahaan penyewaan pesawat Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Pembayaran uang jaminan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening kantor pengacara Hume and Associaties PC pada Bank Mandiri.
Menurut majelis hakim, tindakan Hotasi membayar uang jaminan bukanlah pelanggaran hukum. "Perbuatan Hotasi yang membayar sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dan membayarsecurity deposit sudah dilakukan dengan hati-hati, dengan iktikad baik, sesuai kondisi perusahaan, dan dengan informasi yang dinilai cukup sehingga unsur melanggar good governance tidak terbukti dan tidak melanggar hukum," tambah hakim. (B Kunto Wibisono)

Sumber: Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar