JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Mantan Dirut Merpati Divonis Bebas Murni


Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/2) petang. Hotasi tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing pada tahun 2006-2007.

"Boleh dikatakan putusan ini anugerah bagi kami, yakni putusan bebas murni," ucap Kuasa Hukum Hotasi Nababan, Juniver Girsang.

Karena majelis hakim memvonis bebas murni, seharusnya sudah tidak ada lagi tindakan hukum terhadap Hotasi. Hal ini merujuk pada jaksa yang menyatakan hendak pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Seharusnya jika jaksa memahami pasal 224, tidak akan ada lagi tindakan hukum dalam kasus ini," tambahnya.

Sebelumnya, jaksa menyatakan Hotasi bersalah dalam penyewaan pesawat Boeing pada tahun 2006-2007. Jaksa pun mengatakan Hotasi melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Jaksa pun menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan pada Hotasi.

Namun, Hotasi dan kuasa hukumnya membantah tuduhan itu. Menurut Hotasi, ide penyewaan pesawat tersebut bukan berasal dari dirinya sendiri. Ia menegaskan ide tersebut meluncur dari beberapa komisaris Mentari. Kasus itu, tegasnya, tak menimbulkan kerugian negara karena tak memenuhi unsur pidana.(WIL)

Sumber: MetroTV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar