JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

KY Nilai Tak Ada yang Janggal di Putusan Bebas Hotasi


Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menilai tidak ada yang janggal dalam putusan bebas mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. KY menyerukan supaya hakim tidak takut memutus bebas sepanjang benar-benar terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"KY memberikan apresiasi kepada hakim Tipikor yang membebaskan dengan pertimbangan hukum yang jernih. Jadi hakim tak perlu takut membebaskan terdakwa jika memang dakwaan jaksa tak terbukti di persidangan," ucap Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Selasa (19/2/2013).

Lembaga negara bentukan UUD 1945 ini menilai jalannya sidang Hotasi berjalan fair. Tidak tercium aroma tak sedap dibalik vonis tersebut.

"Selama ini ada persepsi yang salah, hakim takut membebaskan terdakwa karena khawatir diperiksa KY. Itu tidak benar, apapun putusannya KY tak akan persoalkan dan menghormati putusan tersebut," tegas Imam.

"Baru kalau ada indikasi pelanggaran etika yang dilakukan hakim akan didalami oleh KY," sambung Imam.

Beda dengan KY, LSM ICW malah berpikir sebaliknya. ICW malah mengaku kaget dengan keputusan tersebut.

"Pertama kita sempat kaget, karena ini merupakan vonis bebas pertama di Pengadilan Tipikor pusat. Namun, ICW akan mempelajari detail putusan tersebut, seperti hal-hal yang berkaitan dengan semua aspek terhadap putusan itu," ujar aktivis (ICW) Donal Fariz.

Akan tetapi, ICW sendiri juga akan berusaha menelusuri kelemahan dari putusan tersebut. Walaupun Donal tidak menjelaskan secara rinci maksud dari kelemahan tersebut.

"Selain itu kita juga akan mencari kelemahan dari putusan ini, seperti apakah ada kelemahan yang berasal dari jaksa, maupun hakim," ujarnya.

Sumber: Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar