Pengacara mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan membacakan duplik atas kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/2). Duplik tersebut mempertegas Hotasi tak bertanggung jawab atas esalahan sewa pesawat.
Selain itu, pengacara menyatakan kasus ini adalah kasus perdata. Sehingga tak perlu disidik dalam kasus korupsi.
Sumber: MetroTVnews.com
Secara lengkap, duplik atas replik penuntut umum dapat dibaca
Tidak ada komentar:
Posting Komentar