Mantan Direktur Utama PT
Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan menanggapi replik jaksa penuntut
umum. Dalam dupliknya, Hotasi menyebut jaksa tidak dapat membuktikan adanya
tindak pidana korupsi dalam sewa pesawat Merpati.
Hotasi menanggapi tuntutan
jaksa mengenai adanya penyalahgunaan wewenang dalam sewa pesawat Boeing 737-400
dan 737-500.
"JPU tidak berhasil
menunjukkan wewenang mana yang saya salah gunakan," kata Hotasi membaca
duplik pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl
HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/2/2013).
Mengutip Pasal 3 UU
Pemberantasan Tipikor, Hotasi menegaskan tidak ada bukti mengenai sangkaan yang
dilakukan. Berdasarkan fakta persidangan seharusnya dakwaan tersebut gugur.
"Keputusan kami diambil
secara berjenjang dan kolegial, jadi bukan keputusan saya seorang diri. JPU
tidak menemukan tujuan atau motif atau kesengajaan dari diri saya," tutur
Hotasi.
Dia kembali mengulas upaya
Merpati melakukan gugatan hukum untuk memperoleh kembali security deposit.
"JPU sendiri mendengar
saksi a-de-charge Yoseph Suardi yang menghadiri sidang mediasi di Washington
sebagai wakil Kejaksaan RI, bahwa Cooper mengaku telah menggunakan US$810,000
dari Security Deposit milik Merpati dan sisanya sebesar US$ 190,000
dipergunakan Messner, yang tidak disangkal oleh pengacaranya," jelasnya.
Menurut Hotasi, JPU juga
gagal membuktikan adanya hubungan antara dirinya dengan Alan Messner dan Jon C
Cooper, pimpinan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebagai pihak
penyedia pesawat sebelum atau setelah kontrak Merpati dengan TALG. Ketiadaan
bukti ini jadi dasar bahwa jaksa tidak dapat membuktikan adanya kesepakatan
antara Hotasi dengan pimpinan TALG untuk memperoleh keuntungan.
Sedangkan replik jaksa yang
menyebut surat dari KPK dan Bareskrim Polri tidak bisa dijadikan dasar untuk
tidak menyidik perkara ini, Hotasi juga menyanggah.
"Secara faktual, pihak
Bareskrim dan KPK justru telah memeriksa perkara ini jauh lebih lama dan mendalam
daripada Pidsus sendiri. Sedangkan Pidsus, yang sudah pernah memeriksa di 2008,
membuka lagi kasus ini di Mei 2011, dan menetapkan saya sebagai Tersangka dalam
waktu kurang dari 2 bulan. Mana yang bisa kita percayai?" ujarnya.
Di akhir duplik, Hotasi
meminta majelis hakim agar menolak dakwaan dan tuntutan jaksa. "Karena
tidak ada unsur kesengajaan, tanpa motif pribadi, tidak ada penyalahgunaan
wewenang karena kami telah memutuskan dengan hati-hati dengan informasi terbaik
yang ada pada saat itu, tanpa melanggar aturan yang ada," tuturnya.
"Saya memohon yang mulia
untuk membebaskan saya dari segala tuntutan hukum. Semoga yang mulia hakim
semakin ringan untuk membuat putusan bahwa kami tidak melakukan pidana
korupsi," kata Hotasi.
Hotasi dituntut 4 tahun
penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sidang pembacaan
putusan akan digelar tanggal 19 Februari mendatang.
Sumber: Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar