JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Hotasi: Jaksa Tak Bisa Buktikan Korupsi Sewa Merpati



Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan menanggapi replik jaksa penuntut umum. Dalam dupliknya, Hotasi menyebut jaksa tidak dapat membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam sewa pesawat Merpati.

Hotasi menanggapi tuntutan jaksa mengenai adanya penyalahgunaan wewenang dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.

"JPU tidak berhasil menunjukkan wewenang mana yang saya salah gunakan," kata Hotasi membaca duplik pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/2/2013).

Mengutip Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, Hotasi menegaskan tidak ada bukti mengenai sangkaan yang dilakukan. Berdasarkan fakta persidangan seharusnya dakwaan tersebut gugur.

"Keputusan kami diambil secara berjenjang dan kolegial, jadi bukan keputusan saya seorang diri. JPU tidak menemukan tujuan atau motif atau kesengajaan dari diri saya," tutur Hotasi.

Dia kembali mengulas upaya Merpati melakukan gugatan hukum untuk memperoleh kembali security deposit.

"JPU sendiri mendengar saksi a-de-charge Yoseph Suardi yang menghadiri sidang mediasi di Washington sebagai wakil Kejaksaan RI, bahwa Cooper mengaku telah menggunakan US$810,000 dari Security Deposit milik Merpati dan sisanya sebesar US$ 190,000 dipergunakan Messner, yang tidak disangkal oleh pengacaranya," jelasnya.

Menurut Hotasi, JPU juga gagal membuktikan adanya hubungan antara dirinya dengan Alan Messner dan Jon C Cooper, pimpinan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebagai pihak penyedia pesawat sebelum atau setelah kontrak Merpati dengan TALG. Ketiadaan bukti ini jadi dasar bahwa jaksa tidak dapat membuktikan adanya kesepakatan antara Hotasi dengan pimpinan TALG untuk memperoleh keuntungan.

Sedangkan replik jaksa yang menyebut surat dari KPK dan Bareskrim Polri tidak bisa dijadikan dasar untuk tidak menyidik perkara ini, Hotasi juga menyanggah.

"Secara faktual, pihak Bareskrim dan KPK justru telah memeriksa perkara ini jauh lebih lama dan mendalam daripada Pidsus sendiri. Sedangkan Pidsus, yang sudah pernah memeriksa di 2008, membuka lagi kasus ini di Mei 2011, dan menetapkan saya sebagai Tersangka dalam waktu kurang dari 2 bulan. Mana yang bisa kita percayai?" ujarnya.

Di akhir duplik, Hotasi meminta majelis hakim agar menolak dakwaan dan tuntutan jaksa. "Karena tidak ada unsur kesengajaan, tanpa motif pribadi, tidak ada penyalahgunaan wewenang karena kami telah memutuskan dengan hati-hati dengan informasi terbaik yang ada pada saat itu, tanpa melanggar aturan yang ada," tuturnya.

"Saya memohon yang mulia untuk membebaskan saya dari segala tuntutan hukum. Semoga yang mulia hakim semakin ringan untuk membuat putusan bahwa kami tidak melakukan pidana korupsi," kata Hotasi.

Hotasi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sidang pembacaan putusan akan digelar tanggal 19 Februari mendatang.

Sumber: Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar