JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Hakim Tipikor Vonis Bebas Hotasi Nababan

INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi DP Nababan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Pangeran Napitupulu menyatakan Hotasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan primer dan subsider.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Hotasi empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Hotasi tidak terbukti menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) dalam penyewaan dua jenis pesawat Boeing tersebut.

Kendati hingga kini dua pesawat itu belum diterima PT MNA. Hotasi telah sesuai prosedur dalam menyewa dan membayarkan security deposit US$1 juta kepada TALG melalui kantor pengacara Hume & Associate.

"Perbuatan terdakwa menyewa dan membayarkan security deposite sudah dilakukan dengan transparan, hati-hati, beritikad baik, tidak ada konflik kepentingan, dan sejalan dengan tata kelola perusahaan yang baik," kata hakim Pangeran, Selasa (19/2/2013).

Majelis juga mempertimbangkan fakta yang menunjukkan kalau PT MNA sampai saat ini masih mengupayakan agar TALG mengembalikan security deposite yang telah dibayarkan tersebut setelah perusahaan asing itu tidak mampu mendatangkan pesawat yang dijanjikan kepada PT MNA.

Selain itu, menurut hakim, PT MNA telah melakukan upaya gugatan kepada Alan Messner dan Jon C Cooper dari TALG. Gugatan itu pun, dimenangkan di Pengadilan Negeri Kolombia beberapa waktu lalu.

"Majelis hakim tidak melihat adanya niat dari terdakwa yang bertujuan untuk memperkaya TALG dengan membayarkan security deposite 1 juta dollar AS dengan demikian unsur menguntungkan diri sendiri suatu koorporasi tidak terbukti menurut hukum," kata Pangeran.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebutkan kalau KPK pernah melakukan penelaahan atas penyewaan pesawat oleh PT MNA ini. Dari penelaahan tersebut, KPK menyimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi.

Selain KPK, penyewaan pesawat ini pun pernah diselidiki Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Hasilnya, sama dengan KPK, Bareskrim Polri tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Karena Hotasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim memberikan hak untuk membersihkan nama baiknya. "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," tegas Hakim Pangeran. [mvi]

Sumber: Inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar