JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Hotasi Nababan Divonis Bebas, Hakim: Hak Terdakwa Harus Dipulihkan

Jakarta - - Eks Dirut PT Merpati Airlines Nusantara Hotasi Nababan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim meminta agar nama Hotasi bisa segera dipulihkan.

"Harus memulihkan hak terdakwa," kata Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (19/2/2013).

Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan satu pun hal yang memberatkan bagi Hotasi. Satu pun pasal yang didakwakan jaksa juga dinilai tidak ada yang terbukti.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," tegas Pangeran.

Putusan ini pun disambut gegap gempita oleh keluarga. Mereka saling bersorak sorai. Bahkan tidak sedikit yang menangis akibat putusan hakim.

Hotasi didakwa melakukan korupsi dalam kasus penyewaan dua pesawat Merpati. Ia didakwa telah merugikan negara senilai USD 1 juta.

Sumber: Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar