JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Pledoi Hotasi Tegaskan Sewa 2 Pesawat Boeing Dilakukan Sesuai Prosedur



Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan (pledoi) mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dan tim penasihat hukumnya. Hotasi tetap dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Padahal, dalam pledoinya, Hotasi menegaskan sewa 2 pesawat Boeing dilakukan sesuai prosedur. "Tidak ada pelanggaran Anggaran Dasar. Saya tidak boleh mengambil keputusan sendiri, harus bersama dengan semua Direksi lain. Keputusan kolektif menghindarkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh saya atau yang lain," kata Hotasi di sidang 22 Januari pekan lalu.

Dalam sewa pesawat ini, Merpati dan pihak penyedia pesawat yakni Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) telah menyusun perjanjian yang sesuai standar dan prosedur dunia penerbangan.
"Tidak ada prosedur atau ketentuan yang dilanggar, baik internal maupun eksternal perusahaan. Telah dilakukan upaya ekstra untuk memeriksa TALG dan kantor hukumnya Hume," tuturnya.

Selain itu, kebijakan sewa pesawat dan penempatan dana deposit diputuskan secara bersama oleh direksi Merpati.

"Kerugian negara belum terjadi, karena deposit itu diakui ada di kedua pemilik TALG. Potensi pengembalian masih ada. Selain itu, tidak terbukti adanya unsur kesengajaan dan unsur memperkaya diri sendiri," imbuh Hotasi.

Dalam pledoinya, Hotasi juga mempaparkan proses sewa pesawat termasuk upaya gugatan ketika dana deposit sebesar US$ 1 juta tidak dikembalikan TALG. Hotasi menyebut putusan Pengadilan District of Columbia, AS tanggal 8 Juli 2007 yang memenangkan gugatan Merpati atas TALG dan Alan Messner menjadi bukti upaya Merpati mengembalikan dana deposit.

Sidang Hotasi akan dilanjutkan pekan depan 5 Februari dengan agenda pembacaan tanggapan penasihat hukum atas replik jaksa (duplik).

Sumber: Dikutip dari Detik.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar