Pada 22 Januari 2013, saya membacakan pledoi saya berjudul “Kami Korban Kejahatan Orang Lain”. Melalui pledoi ini, saya berharap Majelis
Hakim juga dapat menggugurkan dakwaan subsidair, setelah dakwaan primer dalam tuntutan jaksa
sebelumnya telah dianggap tidak terbukti. Ini semua demi mengembalikan marwah
atau kehormatan hakim.
Pledoi saya selengkapnya bisa dibaca di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar