JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

KPK: Kasus Penyewaan Pesawat oleh Merpati Tidak Memenuhi Kriteria Tindak Pidana Korupsi

Pada tanggal 9 Oktober 2009, I Wayan Suarna, pelapor kasus pengadaan dua pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines, mendapat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat ini, KPK menyebutkan telah melakukan penelaahan seluruh materi pengaduan terkait dugaan korupsi pada penyewaan dua pesawat oleh Merpati.


Dari hasil penelaahan ini, KPK menyimpulkan gagalnya pengadaan pesawat yang dilakukan oleh Merpati di bawah Direktur Utama Hotasi Nababan tidak memenuhi kriteria tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan demikian jelas sudah kasus gagalnya pengadaan pesawat oleh Merpati itu sama sekali tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi. Jika lembaga superbody dan sangat disegani terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini saja telah mengatakan bahwa kasus ini tidak mengandung unsur korupsi, mengapa lembaga lain menganggap ada unsur memperkaya diri atau orang lain?

Masihkah keputusan KPK ini diragukan? Jika antara lembaga penegak hukum yang satu dan yang lain tidak satu pendapat, bagaimana keadilan bisa ditegakkan? Bukankah tujuan semua lembaga hukum di negeri ini satu: menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar