JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Penasihat Hukum Lawrence Siburian: Merpati Selalu Hati-hati dalam Hal Pembayaran




Dalam sidang kasus penyewaan pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines, penasihat hukum Merpati di Amerika Serikat, Lawrence Siburian, menuturkan maskapai ini telah sangat berhati-hati dalam melakukan proses penyewaan pesawat. Merpati selalu melakukan pengecekan kepada pihak yang akan menyewakan pesawat.

Sampai akhirnya, semua direksi Merpati memutuskan untuk memilih Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebagai lessor dua pesawat Boeing. Tapi, karena reputasi Merpati di Amerika Serikat waktu itu kurang baik, TALG meminta Merpati membayar uang muka secara tunai untuk biaya sewa pesawat. Meski sudah lama sulit mendapatkan pesawat dan sangat membutuhkannya untuk memperbaiki keuangan perusahaan, Merpati tetap berhati-hati dalam mentransfer uang. Akhirnya diputuskan menggunakan security deposit. Uang ini disimpan oleh pihak ketiga yang independen. Menurut perjanjian, uang akan dikembalikan jika penyewaan pesawat tidak jadi dilakukan.

Setelah uang US$ 1 juta dikirim ke security deposit, TALG ingkar janji untuk menyewakan dua pesawat Boeing. Bahkan, uang yang ada di security deposit diambil oleh TALG dengan cara ilegal. Karena merasa dicurangi, Merpati pun menuntut TALG ke pengadilan di AS. Akhirnya, hakim di pengadilan AS memutuskan TALG wanprestasi dan diminta mengembalikan uang Merpati.

Hingga saat ini, TALG baru mengembalikan uang Merpati sebesar US$ 4.800 dari US$ 1 juta. Menurut Lawrence, sebenarnya Merpati bisa menuntut uangnya kembali, plus biaya pengacara. Asalkan, Merpati mau meneruskan kasus ini dengan menyewa pengacara di AS.

Intinya, Lawrence menegaskan, sekarang masalah ini bergantung pada direksi Merpati saat ini apakah mau mengejar uang yang dikemplang TALG atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar