Pada tanggal 27 September 2007, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan kasus kegagalan penyewaaan dua pesawat yang dilakukan PT Merpati Nusantara Airlines tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi. Surat ini ditandatangani oleh Direktur III Pidana Korupsi dan WCC H.A. Nurman Thahir, SMIK, S.H.
Salinan surat resmi dari Bareskrim ini dapat dilihat
secara lengkap di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar