"Walaupun
penuntut membebaskan dakwaan primair, tapi tetap memaksakan dakwaan subsider
dengan tuntutan tinggi. Jaksa sengaja tidak mengindahkan semua fakta obyektif
yang menunjukkan perkara ini murni perdata dan tidak ada unsur pidana."
Mantan
Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan mengaku
kecewa dengan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp500 juta yang diajukan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan
tersebut terkesan dipaksakan.
"Walaupun
penuntut membebaskan dakwaan primair, tapi tetap memaksakan dakwaan subsider
dengan tuntutan tinggi. Jaksa sengaja tidak mengindahkan semua fakta obyektif
yang menunjukkan perkara ini murni perdata dan tidak ada unsur pidana,"
kata Hotasi usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Senin (7/1).
Menurut
Hotasi, tuntutan ini akan menjadi preseden buruk bagi direktur BUMN yang sedang
menjabat ataupun telah pensiun. Pasalnya, keputusan yang berisiko bisnis yang
diambil dapat dipidanakan.
Menurut
dia, dalam kasus ini PT MNA telah memenangkan gugatan di Pengadilan Amerika
Serikat yang putusannya mengharuskan PT Thirdstone Aircraft Leasing Group
(TALG) mengembalikan security deposit sebesar US$1 juta.
"MNA
menang di pengadilan AS, saya tidak mendapat manfaat apapun, uang security
deposit masih sedang dikejar, dan tidak ada pelanggaran prosedur," tegas
Hotasi.
Dia
menambahkan, bila security deposit merupakan kekayaan negara seharusnya
Kejaksaan Agung berupaya mengejar pengembalian uang ke AS.
"Karena
kedua WN AS (Alan Messner dan Jon C Cooper) itu sudah diketahui aset dan
alamatnya. Bahkan salah satu sedang didakwa pidana penggelapan uang MNA ini di
pengadilan Washington DC," imbuhnya.
Oleh
karena itu, Hotasi berharap majelis hakim dalam putusan nantinya dapat
mengambil keputusan secara obyektif berdasarkan fakta persidangan.
"Kami
percaya majelis hakim akan menilai semua fakta secara obyektif sehingga kami
berharap semoga bisa dibebaskan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar