JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Mantan Dirut Merpati Nilai Tuntutan Jaksa Dipaksakan


"Walaupun penuntut membebaskan dakwaan primair, tapi tetap memaksakan dakwaan subsider dengan tuntutan tinggi. Jaksa sengaja tidak mengindahkan semua fakta obyektif yang menunjukkan perkara ini murni perdata dan tidak ada unsur pidana."

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan mengaku kecewa dengan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp500 juta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan tersebut terkesan dipaksakan.

"Walaupun penuntut membebaskan dakwaan primair, tapi tetap memaksakan dakwaan subsider dengan tuntutan tinggi. Jaksa sengaja tidak mengindahkan semua fakta obyektif yang menunjukkan perkara ini murni perdata dan tidak ada unsur pidana," kata Hotasi usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1).

Menurut Hotasi, tuntutan ini akan menjadi preseden buruk bagi direktur BUMN yang sedang menjabat ataupun telah pensiun. Pasalnya, keputusan yang berisiko bisnis yang diambil dapat dipidanakan.
Menurut dia, dalam kasus ini PT MNA telah memenangkan gugatan di Pengadilan Amerika Serikat yang putusannya mengharuskan PT Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) mengembalikan security deposit sebesar US$1 juta.

"MNA menang di pengadilan AS, saya tidak mendapat manfaat apapun, uang security deposit masih sedang dikejar, dan tidak ada pelanggaran prosedur," tegas Hotasi.

Dia menambahkan, bila security deposit merupakan kekayaan negara seharusnya Kejaksaan Agung berupaya mengejar pengembalian uang ke AS.

"Karena kedua WN AS (Alan Messner dan Jon C Cooper) itu sudah diketahui aset dan alamatnya. Bahkan salah satu sedang didakwa pidana penggelapan uang MNA ini di pengadilan Washington DC," imbuhnya.
Oleh karena itu, Hotasi berharap majelis hakim dalam putusan nantinya dapat mengambil keputusan secara obyektif berdasarkan fakta persidangan.
"Kami percaya majelis hakim akan menilai semua fakta secara obyektif sehingga kami berharap semoga bisa dibebaskan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar