1. Walaupun penuntut membebaskan tuduhan primer, mereka tetap memaksakan subsider dan
tuntutan tinggi. JAM Pidsus sengaja tidak mengindahkan
semua fakta obyektif yang menunjukkan perkara ini murni perdata dan tidak ada unsur pidana. Ini antara lain PT Merpati
Nusantara Airlines (MNA) menang di pengadilan Amerika Serikat, saya
tidak mendapat manfaat apa pun,
uang deposit masih sedang
dikejar, dan tidak ada pelanggaran prosedur.
2. Tuntutan ini
bisa menjadi precedence bagi semua dirut
BUMN yang telah pensiun atau sedang
menjabat, bahwa keputusan
yang berisiko bisnis
dapat dipidanakan.
3. JAM Pidsus
telah ngotot memaksakan tuntutan ini karena gengsi dan alasan tidak jelas. Pemaksaan JAM Pidsus telah
merampas hak asasi kami dan memberi beban ke Majelis Hakim. Bagaimana bisa
orang lain yang mencuri,
kami yang dipidana? Di mana
logikanya?
4. Jika deposit
itu dianggap kekayaan negara, kejaksaan seharusnya gigih mengejar uang itu ke AS karena kedua warga negara AS tersebut sudah diketahui aset dan alamatnya. Bahkan,
salah satunya sedang didakwa pidana penggelapan uang MNA ini di pengadilan
Washington DC.
5. Kami
sangat berharap pengadilan ini adalah benteng keadilan terakhir. Kami percaya Majelis
Hakim akan menilai semua fakta secara obyektif. Sehingga, atas perkenan Tuhan,
kami berharap bisa bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar