JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Kami Adalah Korban Kejahatan Orang Lain



Media menyoroti pledoi yang saya bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Januari 2012 dengan berita yang beragam. Intinya, media telah memberitakan kegalauan saya dalam kasus penyewaan pesawat Merpati ini. Kasus ini terlalu dipaksakan. Kami korban kejahatan dari pengusaha Amerika Serikat malah berujung didakwa korupsi.

Semoga Majelis Hakim dapat menelaah pledoi saya dan membebaskan saya dari segala tuduhan. Ini karena "Kami Korban Kejahatan Orang Lain".

Berikut ini link berita dari berbagai media terkait pledoi saya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar