Tak seperti di
persidangan biasanya, hakim Hendra Yospin tidak mencecar saksi, ahli atau
terdakwa dalam perkara yang tengah diperiksa. Di persidangan dugaan korupsi
sewa pesawat PT Merpati Nusantara Airlines, Hendra malah tertarik menanggapi
pernyataan mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil yang dihadirkan sebagai ahli
meringankan.
Bukan soal
keterangan Sofyan atas perkara Merpati, Hendra memilih menanggapi pernyataan
Sofyan yang menyebut tradisi para hakim di Pengadilan Tipikor yang selalu
memutus terdakwa.
Rupanya dia agak
'terganggu' dengan pernyataan itu. Usai jaksa penuntut umum mengajukan ke
pertanyaan ke Sofyan, Anwar memilih memberi penjelasan.
"Saya saat
ini tidak mau bertanya, tapi ingin memberikan penjelasan ke ahli," kata
Hendra dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Merpati di Pengadilan
Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (5/11/2012).
Hendra menepis
dugaan Sofyan yang menyebut hakim Tipikor terpenjara dengan opini publik
mengenai tradisi vonis bersalah. "Yakinlah kita akan profesional, kita
tidak ada tekanan dari siapapun," ujarnya.
"Kita
menegaskan untuk megubah opini yang ada karena kami bertanggungjawab kepada
Tuhan," imbuhnya.
Kepada Sofyan,
dia menegaskan hakim memutus perkara objektif sesuai fakta persidangan yang
didasari bukti hukum. "Kalau harus bebas kami akan membebaskan, tapi kalau
bersalah kami akan menghukum sesuai kesalahan," katanya.
Sejak awal
persidangan Sofyan yang kini menjadi staf khusus Wapres Boediono memang
menunjukkan kerisauannya atas perkara Hotasi. Berulang kali dia menyebut bila
Hotasi diputus bersalah akan membuat keguncangan.
"Seandainya
kasus Hotasi dipidana akan berimplikasi luas bagi praktik BUMN," ujar
Sofyan. "Seandainya terdakwa dihukum implikasinya luar biasa
negatif," katanya menegaskan.
Dampak negatif
yang dimaksud, direksi BUMN tidak berani meneken keputusan karena khawatir akan
terjerat tindak pidana. "Kalau Hotasi dihukum akan jadi preseden dalam
keputusan korporasi. Akhirnya direksi BUMN tidak berani mengambil keputusan,
jadi takut nanti dipersoalkan," terang Sofyan.
Sofyan mulanya
sempat 'keselip lidah' dengan meragukan vonis bebas. "Apalagi Tipikor ini
seolah-olah sudah dianggap pasti tidak akan memutus bebas karena opini
publik," sebutnya.
Namun setelah
diberi penjelasan oleh hakim Hendra, Sofyan mengaku menerimanya. "Saya
bersyukur bisa bertemu hakim anggota. Tapi kalaupun divonis bebas the damage
has been done," katanya.
Sumber: Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar