JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Pramono Anung Hadir di Sidang Hotasi Nababan



Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Kedatangan Pramono di Pengadilan Tipikor tersebut sempat mengejutkan sejumlah wartawan. Saat ditanya, Pramono mengaku sengaja hadir untuk mendukung Hotasi yang merupakan sahabat lamanya. "Hotasi sahabat lama saya," kata Pramono.

Hotasi menyetujui penyewaan pesawat dua jenis Boeing tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Pembayaran uang sewa pun tidak dilakukan melalui instrumen yang aman sehingga uang tidak dapat diambil kembali ketika terjadi masalah. Hal yang menjadi masalah, dua pesawat yang disewa tersebut tidak kunjung datang meskipun uang 1 juta dollar AS sudah disetorkan.

Atas kasus Hotasi ini, Pramono menilai sahabatnya itu tidak bersalah. Menurutnya, kebijakan penyewaan pesawat tersebut diputuskan Hotasi demi kepentingan publik.

"Saya melihat ada semacam target kepada Hotasi karena saat ini tidak ada orang dengan reputasi seperti Hotasi, tetapi dia malah dililit masalah. Bahkan banyak orang yang sudah betul-betul bersalah, tetapi dibiarkan saja," ungkap Pramono.

Politikus PDI Perjuangan itu bahkan mengaku jengkel dengan proses hukum di Indonesia yang cenderung mudah dipermainkan. "Ini kebijakan secara organisatoris yang diambil secara profesional di Merpati saat itu dan dia (Hotasi) tidak bisa dipidana," katanya.

Dikutip dari Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar