Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Pramono Anung hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyewaan
pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dengan terdakwa mantan Direktur
Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan, di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Kedatangan Pramono di Pengadilan Tipikor tersebut sempat
mengejutkan sejumlah wartawan. Saat ditanya, Pramono mengaku sengaja hadir
untuk mendukung Hotasi yang merupakan sahabat lamanya. "Hotasi sahabat
lama saya," kata Pramono.
Hotasi menyetujui penyewaan pesawat dua jenis Boeing tanpa
persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Pembayaran uang sewa pun tidak
dilakukan melalui instrumen yang aman sehingga uang tidak dapat diambil kembali
ketika terjadi masalah. Hal yang menjadi masalah, dua pesawat yang disewa
tersebut tidak kunjung datang meskipun uang 1 juta dollar AS sudah disetorkan.
Atas kasus Hotasi ini, Pramono menilai sahabatnya itu tidak
bersalah. Menurutnya, kebijakan penyewaan
pesawat tersebut diputuskan Hotasi demi kepentingan publik.
"Saya melihat ada semacam
target kepada Hotasi karena saat ini tidak ada orang dengan reputasi seperti
Hotasi, tetapi dia malah dililit masalah. Bahkan banyak orang yang sudah
betul-betul bersalah, tetapi dibiarkan saja," ungkap Pramono.
Politikus PDI Perjuangan itu bahkan mengaku jengkel dengan
proses hukum di Indonesia yang cenderung mudah dipermainkan. "Ini
kebijakan secara organisatoris yang diambil secara profesional di Merpati saat
itu dan dia (Hotasi) tidak bisa dipidana," katanya.
Dikutip dari Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar