JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Kasus Penyewaan Pesawat Merpati Hanya Rekayasa



Harian Suara Pembaruan memberitakan kasus penyewaan pesawat oleh Merpati merupakan rekayasa. Memang benar, dari fakta di persidangan, lembaga hukum seperti KPK, Bareskrim, dan Kejaksaan menyatakan kasus ini tidak mengandung unsur korupsi. Bahkan, dalam audit BKP juga tidak ada unsur saya memperkaya diri sendiri dalam kasus ini. Maka dari itu, saya yakin kasus ini hanya rekayasa.

Sumber: Suara Pembaruan, 23 Januari 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar