JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Putusan Pengadilan AS: TLAG Terbukti Wanprestasi dan Diminta Membayar Denda ke Merpati

Ketika Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) tidak menepati janji mengirim dua pesawat yang telah dibayar PT Merpati Nusantara Airline sebesar US$ 1 juta, Merpati menggugatnya ke pengadilan Amerika Serikat (District Court for District of Columbia). Kasus ini akhirnya diputuskan pada 8 Juli 2007 oleh pengadilan Amerika Serikat bahwa TALG terbukti bersalah. Perusahaan itu  diwajibkan membayar US$1 juta ditambah bunga.

Merpati pun melaporkan perkembangan ini kepada kementerian terkait dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC dan Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta untuk meneruskan proses setelah pengadilan.
Pengacara Merpati di Washington DC dan Chicago langsung mengejar aset Alan Messner selaku pemilik TALG dan firma Hume. Setelah Hotasi Nababan mengundurkan diri, upaya pengejaran dilanjutkan oleh dua periode direksi selanjutnya.

Pada 18 Juli 2008, Merpati meminta Kejaksaan Agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) sebagai pengacara negara untuk menyaksikan mediasi di depan hakim antara Merpati dan Jon Cooper dari Hume di Washington. Oleh karena proposal pengembalian terlalu lama, perwakilan DATUN menyarankan agar Merpati menggugat pidana Jon Cooper (dari Hume) supaya memaksa pengembalian lebih cepat.

Pada 30 Juli 2010, Messner melakukan pengembalian sejumlah uang ke Merpati, yang menunjukkan ada potensi pengembalian. Namun pengejaran tidak dilanjutkan oleh manajemen Merpati saat ini karena alasan biaya.
Surat keputusan pengadilan AS yang memvonis TALG bersalah dan diminta membayar denda kepada Merpati dapat dilihat di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar