Merpati pun melaporkan perkembangan ini kepada kementerian terkait dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC dan Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta untuk meneruskan proses setelah pengadilan.
Pengacara Merpati di Washington DC dan Chicago langsung mengejar aset Alan Messner selaku pemilik TALG dan firma Hume. Setelah Hotasi Nababan mengundurkan diri, upaya pengejaran dilanjutkan oleh dua periode direksi selanjutnya.
Pada 18 Juli 2008, Merpati meminta Kejaksaan Agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) sebagai pengacara negara untuk menyaksikan mediasi di depan hakim antara Merpati dan Jon Cooper dari Hume di Washington. Oleh karena proposal pengembalian terlalu lama, perwakilan DATUN menyarankan agar Merpati menggugat pidana Jon Cooper (dari Hume) supaya memaksa pengembalian lebih cepat.
Pada 30 Juli 2010, Messner melakukan pengembalian sejumlah uang ke Merpati, yang menunjukkan ada potensi pengembalian. Namun pengejaran tidak dilanjutkan oleh manajemen Merpati saat ini karena alasan biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar