Pakar hukum
internasional Profesor Supancana, SH MM, memberi kesaksian dalam sidang kasus
penyewaan pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Profesor Supancana
mengungkapkan, dalam bisnis penyewaan pesawat, pembayaran dengan security deposit itu lazim digunakan dan
tidak melanggar hukum. Ia menambahkan, penandatanganan perjanjian bisa
dilakukan secara elektronik. Kedua pihak yang berkepentingan tidak harus
bertatap muka. Hal itu sudah sah secara hukum. Jika terjadi wanprestasi, pihak
yang dirugikan bisa menuntutnya di pengadilan. Profesor Supancana juga
mengatakan, “Keputusan bisnis sudah dianggap didasarkan pada kehati-hatian jika
dilakukan dengan keyakinan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar