JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Prof Supancana: Keputusan Bisnis yang Dilakukan Penuh Keyakinan Sudah Memenuhi Unsur Kehati-hatian



Pakar hukum internasional Profesor Supancana, SH MM, memberi kesaksian dalam sidang kasus penyewaan pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Profesor Supancana mengungkapkan, dalam bisnis penyewaan pesawat, pembayaran dengan security deposit itu lazim digunakan dan tidak melanggar hukum. Ia menambahkan, penandatanganan perjanjian bisa dilakukan secara elektronik. Kedua pihak yang berkepentingan tidak harus bertatap muka. Hal itu sudah sah secara hukum. Jika terjadi wanprestasi, pihak yang dirugikan bisa menuntutnya di pengadilan. Profesor Supancana juga mengatakan, “Keputusan bisnis sudah dianggap didasarkan pada kehati-hatian jika dilakukan dengan keyakinan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar