- Detik.com: Eks Dirut Merpati Hotasi Nababan Hadapi Tuntutan Jaksa
- Bisnis.com: Hotasi Nababan Dituntut 4 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta
- Republika.co.id: Mantan Petinggi Merpati Didakwa Empat Tahun
Dalam sidang di Tipikor Jakarta
Pusat pada 7 Januari, jaksa memang membebaskan dakwaan primer kasus sewa
pesawat PT Merpati Nusantara Airlines. Tapi jaksa menuntut hukuman subsider 4
tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan itu tidak berdasar.
Ini karena kerugian negara belum terbukti. Uang negara yang diambil perusahaan Thirdstone
Aircraft Leasing Group (TALG) di Amerika Serikat masih dalam pengejaran. Sejak
awal, lembaga hukum lain seperti kepolisan dan KPK pun menganggap kasus ini
murni perdata.
Jadi, tuntutan jaksa tersebut
benar-benar tidak beralasan. Semoga keadilan bisa ditegakkan dalam kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar