Pada 3 Desember 2012
lalu, sidang kasus penyewaan pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines kembali
digelar. Agenda sidang kali ini mendengarkan saksi General Manager Pengadaan Pesawat Merpati, Tony Sudjiarto.
Dalam sidang ini, Tony ditanya seputar
pengalamannya menyewa pesawat untuk Merpati. Ia sudah bekerja di maskapai BUMN
itu selama 32 tahun. Selama itu, Tony telah sukses melakukan penyewaan pesawat lebih
dari 50 unit untuk Merpati.
Dalam melakukan penyewaan
pesawat, Tony sudah meminta persetujuan
direksi dan para pemegang saham. Tony juga sudah melakukan berbagai prosedur dalam
penyewaan pesawat yang lazim dilakukan berbagai maskapai penerbangan. Bahkan,
Tony sudah melakukan survei dan melakukan pengecekan fisik pesawat.
Dalam sidang, Tony juga
mengungkapkan, selaku Direktur Utama Merpati, Hotasi Nababan tidak pernah
memintanya menyewa pesawat dari perusahaan tertentu atau dengan tipe tertentu.
Semuanya diserahkan kepada Tony selaku General Manager Pengadaan
Pesawat Merpati.
Hingga saat memutuskan bekerja sama dengan Thirdstone
Aircraft Leasing Group (TALG) pun, segala prosedur keamanan pengiriman uang
telah dilakukan dengan benar. Namun
ternyata TALG wanprestasi sehingga tidak mengirimkan pesawat yang telah disewa
oleh Merpati.
Hal ini merupakan risiko
bisnis di tengah sulitnya Merpati dalam mencari pesawat untuk meningkatkan
pemasukan keuangan perusahaan sekaligus menyelamatkan karyawan dari pemutusan
hubungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar