JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Fakta Hukum Kasus Merpati: Murni Persoalan Wanprestasi




Dalam kasus penyewaan pesawat Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan meminta Kejaksaan Agung tidak mengesampingkan fakta hukum yang terkait dengan perkara ini, terutama putusan pengadilan Distrik Washington DC, Amerika Serikat.

”Pengadilan Distrik Washington menerima gugatan Merpati dan mewajibkan Thirstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebagai penyewa pesawat mengembalikan uang milik Merpati. Upaya kami menggugat TALG menunjukkan tidak ada kongkalikong antara Merpati dan TALG. Ini murni persoalan wanprestasi. Bagi Merpati, ini merupakan risiko bisnis,”  kata Hotasi di Jakarta, Kamis (18/8).

Kasus ini bermula saat Merpati berencana menyewa dua pesawat Boeing 737 dari TALG senilai satu juta dollar AS pada 2006. Sesuai perjanjian, dua pesawat seharusnya diserahkan ke Merpati awal 2007. Namun, pesawat tidak diserahkan, sementara uang sewa satu juta dollar AS sudah dibayar Merpati.
Merasa dirugikan, Merpati menggugat TALG di Pengadilan Distrik Washington DC yang kemudian memenangkan Merpati dan mewajibkan TALG mengembalikan uang Merpati sebesar satu juta dollar AS.
Lawrence TP Siburian, penasihat hukum Hotasi, mendesak Kejagung melakukan gelar perkara kasus penyewaan pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Hal itu diperlukan untuk menguji apakah kasus itu masuk ranah perdata atau pidana.

Lawrence menyangkal ada upaya melawan hukum yang dilakukan Hotasi dan jajaran manajemen lainnya. ”Izin pemegang saham baru diperlukan kalau ingin membeli pesawat. Nah, ini kan menyewa,” kata Lawrence. (Dikutip dari Kompas, 20 Agustus 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar