Dalam
kasus penyewaan pesawat Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan meminta
Kejaksaan Agung tidak mengesampingkan fakta hukum yang terkait dengan perkara
ini, terutama putusan pengadilan Distrik Washington DC, Amerika Serikat.
”Pengadilan
Distrik Washington menerima gugatan Merpati dan mewajibkan Thirstone Aircraft
Leasing Group (TALG) sebagai penyewa pesawat mengembalikan uang milik Merpati.
Upaya kami menggugat TALG menunjukkan tidak ada kongkalikong antara Merpati dan
TALG. Ini murni persoalan wanprestasi. Bagi Merpati, ini merupakan risiko
bisnis,” kata Hotasi di Jakarta, Kamis
(18/8).
Kasus
ini bermula saat Merpati berencana menyewa dua pesawat Boeing 737 dari TALG
senilai satu juta dollar AS pada 2006. Sesuai perjanjian, dua pesawat
seharusnya diserahkan ke Merpati awal 2007. Namun, pesawat tidak diserahkan,
sementara uang sewa satu juta dollar AS sudah dibayar Merpati.
Merasa
dirugikan, Merpati menggugat TALG di Pengadilan Distrik Washington DC yang
kemudian memenangkan Merpati dan mewajibkan TALG mengembalikan uang Merpati
sebesar satu juta dollar AS.
Lawrence
TP Siburian, penasihat hukum Hotasi, mendesak Kejagung melakukan gelar perkara
kasus penyewaan pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Hal itu diperlukan
untuk menguji apakah kasus itu masuk ranah perdata atau pidana.
Lawrence
menyangkal ada upaya melawan hukum yang dilakukan Hotasi dan jajaran manajemen
lainnya. ”Izin pemegang saham baru diperlukan kalau ingin membeli pesawat. Nah,
ini kan menyewa,” kata Lawrence. (Dikutip dari Kompas, 20 Agustus 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar