Perkembangan terkini kasus pengusutan dana yang diambil Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG), Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal meminta Rudy Setyo Pumomo, Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk meneruskan kasus ini. Berpijak dari hasil diskusi awal yang dilakukan dengan pihak Department of Justice, KBRI memperoleh informasi bahwa pada prinsipnya pihak Department of Justice bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Pemerintah RI di dalam menindaklanjuti kasus tersebut, khususnya terkait dengan kemungkinan proses pidana. Selanjutnya, proses eksekusi Putusan District Court of Columbia sebagaimana diketahui adalah proses perdata yang telah dimulai oleh MNA melalui jasa pengacara di AS.
Dengan demikian, dana yang dikemplang TALG bisa diambil
kembali oleh Merpati. Maka dari itulah di dalam laporan Merpati, dana yang
masih berada di tangan TALG sebesar US$ 1 juta (dikurangi yang telah
dikembalikan U$ 4.800) itu masuk dalam piutang, bukan kerugian perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar