JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Erman Rajagukguk: Perbuatan Tidak Mengirim Pesawat Itu Tak Ada Hubungannya dengan Direksi



Perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis Boeing 737 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 2006 yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor dinilai bukan ranah korupsi. Ahli hukum Prof Erman Rajagukguk menilai kasus MNA merupakan perkara perdata, karena yang terjadi adalah adanya pihak penyelenggara pesawat yang ingkar janji (wanprestasi). Hal itu disampaikan Erman saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada persidangan perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat MNA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10). Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia itu menyatakan, direksi MNA tidak bisa disalahkan karena penyewaan pesawat, yakni Thrisdstone Aircraft Leasing Group (TLAG), melakukan wanprestasi.

“Karena yang wanprestasi pihak yang punya pesawat, perbuatan tidak mengirim pesawat itu tidak ada hubungannya dengan direksi,” ucap Erman di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu. Mengenai kewenangan direksi Merpati di bawah Direktur Utama Hotasi Nababan, yang mengubah tipe pesawat yang hendak disewa, menurut Erman, hal itu tidak menyalahi aturan karena ada dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT MNA yang telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Dikutip dari Suara Pembaruan, 30 Oktober 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar