Perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat
jenis Boeing 737 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 2006 yang kini
bergulir di Pengadilan Tipikor dinilai bukan ranah korupsi. Ahli hukum Prof Erman Rajagukguk menilai
kasus MNA merupakan perkara perdata, karena yang terjadi adalah adanya pihak
penyelenggara pesawat yang ingkar janji (wanprestasi). Hal itu disampaikan
Erman saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada persidangan perkara dugaan korupsi
penyewaan pesawat MNA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10). Guru besar
ilmu hukum Universitas Indonesia itu menyatakan, direksi MNA tidak bisa disalahkan karena penyewaan pesawat, yakni
Thrisdstone Aircraft Leasing Group (TLAG), melakukan wanprestasi.
“Karena
yang wanprestasi pihak yang punya pesawat, perbuatan tidak mengirim pesawat itu
tidak ada hubungannya dengan direksi,” ucap Erman di
hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu. Mengenai kewenangan direksi Merpati di bawah Direktur Utama Hotasi
Nababan, yang mengubah tipe pesawat yang hendak disewa, menurut Erman, hal itu
tidak menyalahi aturan karena ada dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT MNA
yang telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Dikutip dari Suara Pembaruan, 30 Oktober 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar