Merpati Nusantara Airlines (MNA) tak mau uang sewa pesawat
sebesar US$ 1 juta yang sudah dibayarkan ke Thirdstone Aircraft Leasing Group
(TLAG) di Washington DC pada 2006 lenyap tanpa bekas. Karenanya, MNA terus
berupaya mengembalikan uang itu dengan berbagai cara. Hal tersebut diungkapkan
mantan manajer kontrak MNA, Ferdinand Kennedy, pada persidangan kasus dugaan
korupsi penyewaan pesawat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9).
Dijelaskan, dirinya pertama kali tahun bahwa pesawat yang disewa Merpati dari
TALG tak jadi datang pada 5 Januari 2007. Sebab, 5 Januari 2007 itu adalah
tanggal pengiriman dua unit pesawat yang disewa MNA, yakni Boeing 737-400 dan
737-500.
“Kami berupaya menanyakan kepada lessor (TALG), kenapa nggak datang. Akhirnya ada surat mereka mau
ganti pesawat dengan harga lebih tinggi. Kami jadi tidak percaya dan menolak
dengan meminta security deposit
dikembalikan,” kata Ferdinand. Ditambahkan, pihaknya telah menempuh berbagai cara untuk menarik uang US$ 1 juta
yang sudah dibayarkan ke kantor pengacara Home Associates di AS yang ditunjuk
TALG. Namun, menurutnya, uang yang dikembalikan baru US$ 4.783. Hingga akhirnya pada Maret 2007, Merpati
mengajukan gugatan di Pengadilan District of Columbia. (Diambil dari Suara Pembaruan, 14
September 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar