Mantan Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA)
Gunawan Koswara mengungkapkan bahwa dua unit pesawat Boeing jenis 737-400 dan
737-500 yang disewa MNA pada 2006 memang tidak masuk dalam rencana kerja
perusahaan (RKA) MNA. Namun, menurutnya, direksi
MNA diberi kewenangan untuk bertindak secara fleksibel dalam pengadaan pesawat,
terutama dalam menghadapi krisis.
“Dalam RKA (PT MNA) tahun 2006 memang tidak dicantumkan
tentang tipe pesawat Boeing itu, tapi
direksi diizinkan mengubah tipe,” kata Gunawan saat menjadi saksi pada
persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9). Dijelaskan, MNA pada
2006 mengalami krisis.
Akibat kesulitan likuiditas, maka pemegang saham dan
komisaris MNA sepakat untuk menunda RKA. Penyusunan RKA MNA tahun 2006 pun molor
dan baru bisa disahkan pada 11 Oktober 2006. Mengenai dua Boeing 737 yang
disewa dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) namun pesawatnya ternyata
tak ada, Gunawan mengaku pesawat tersebut memang tidak dikirim oleh pihak TALG.
Karenanya MNA memutuskan untuk menyomasi TALG. Karena somasi tidak diindahkan,
lanjut Gunawan, MNA pun menggugat pihak TALG ke pengadilan di Washington DC.
Putusannya pun memenangkan gugatan MNA. (Dikutip dari Suara Pembaruan, 28 September 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar