JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Komisaris Utama PT Merpati: Direksi Punya Kewenangan yang Fleksibel Sewa Pesawat


Mantan Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Gunawan Koswara mengungkapkan bahwa dua unit pesawat Boeing jenis 737-400 dan 737-500 yang disewa MNA pada 2006 memang tidak masuk dalam rencana kerja perusahaan (RKA) MNA. Namun, menurutnya, direksi MNA diberi kewenangan untuk bertindak secara fleksibel dalam pengadaan pesawat, terutama dalam menghadapi krisis.

“Dalam RKA (PT MNA) tahun 2006 memang tidak dicantumkan tentang tipe pesawat Boeing itu, tapi direksi diizinkan mengubah tipe,” kata Gunawan saat menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9). Dijelaskan, MNA pada 2006 mengalami krisis.

Akibat kesulitan likuiditas, maka pemegang saham dan komisaris MNA sepakat untuk menunda RKA. Penyusunan RKA MNA tahun 2006 pun molor dan baru bisa disahkan pada 11 Oktober 2006. Mengenai dua Boeing 737 yang disewa dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) namun pesawatnya ternyata tak ada, Gunawan mengaku pesawat tersebut memang tidak dikirim oleh pihak TALG. Karenanya MNA memutuskan untuk menyomasi TALG. Karena somasi tidak diindahkan, lanjut Gunawan, MNA pun menggugat pihak TALG ke pengadilan di Washington DC. Putusannya pun memenangkan gugatan MNA. (Dikutip dari Suara Pembaruan, 28 September 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar