Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil mengatakan mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, tak melakukan tindak pidana. Ia mengatakan itu saat menjadi saksi kasus korupsi Merpati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/11).
Menurut Sofyan, keputusan Hotasi menyewa dua pesawat senilai 2 juta dolar AS merupakan risiko perusahaan. Sehingga, keputusan itu tak tergolong sebagai tindak pidana hukum.
Selain Sofyan, sidang pun menghadirkan seorang saksi lain yaitu ahli hukum internasional, Supancana. Kehadiran kedua saksi untuk menjelaskan teknis kontrak internasional PT Merpati dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) terkait penyewaan dua pesawat Boeing 737 saat Hotasi memimpin perusahaan penerbangan milik BUMN itu. (Diambil dari Metrotvnews.com, 5 November 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar