Hotasi Nababan dianggap tak bersalah dalam
kasus gagalnya sewa pesawat. Pernyataan tersebut diungkap mantan Menteri BUMN
Sofyan Djalil saat menjadi saksi ahli terhadap mantan Direktur Utama PT Merpati
Nusantara Airlines di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim
menghadirkan tiga saksi ahli. Di antaranya Sutacana sebagai ahli hukum
internasional, Sofyan Djalil, dan Josef Suhardi. Ketiganya menjelaskan teknis kontrak
internasional yang dilakukan Merpati dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group
(TALG) terkait penyewaan dua unit pesawat boeing 737 seharga satu juta dollar
AS pada 2006 lalu.
Sofyan menambahkan, keputusan yang
diambil Hotasi sepenuhnya adalah risiko yang harus diambil perusahaan, dan
tidak seharusnya dikenakan sanksi pidana. (Dikutip
dari Metrotvnews.com, 5 November 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar