JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Semua Staf PT Merpati Nusantara Airlines Ingin Menyewa Boeing Tipe 737-400




Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, menegaskan bahwa semua staf MNA menginginkan tipe pesawat 737-400.

Hal itu dia sampaikan dalam keterangannya sebagai saksi terdakwa di gedung sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada kasus dugaan sewa pesawat fiktif senilai US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar. Hotasi menjawab pertanyaan jaksa tentang siapa yang memiliki ide untuk melakukan sewa operasi atas pesawat 737-500 dan 737-400. Hotasi tegaskan, semua menginginkannya.

"Seluruh pegawai Merpati dan perusahaan, pilot, tenaga pemasaran, bagian keuangan, pingin tipe pesawat yang lebih menjual, hemat bahan bakar dan lain-lain. Bahkan semua maskapai menginginkan tipe ini," jelas Hotasi di Tipikor, Jakarta, Senin (10/12).

Sejak dirinya dilantik pada 2002, pihak Merpati memang sudah lama menginginkan pesawat itu.
"Sejak saya dilantik pada 2002, kami selalu ingin tipe klasik itu. Direksi, general manager, pilot, ingin pesawat itu," demikian Hotasi.

Kasus ini bermula saat PT Merpati Nusantara (MNA) di bawah Hotasi dan Tony Sudjiarto mengadakan perjanjian dengan perusahaan penyewaan pesawat dari perusahaan yang berkantor di Washington DC, Amerika Serikat yaitu Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG), untuk menyediakan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500, pada 2006 .

Transaksi terjadi ketika Merpati mentransfer US$1 juta ke rekening perusahaan tersebut tanpa ada penandatangangan perjanjian sebelumnya antara TALG dan perusahaan pemilik pesawat, East Dover Ltd. Tapi, TALG melakukan wanprestasi (pengingkaran perjanjian) terhadap uang tersebut.
PT MNA berupaya untuk mengembalikan uang melalui pengadilan di Washington DC.

Dikutip dari Rmol.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar