JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Pengadaan Dua Pesawat oleh Merpati pada 2006 Telah Disetujui Seluruh Direksi


Mantan Direktur Niaga PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Nursatyo, dihadirkan pada persidangan perkara korupsi pengadaan pesawat yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/10). Dia mengungkapkan, pengadaan dua unit Being jenis 737-400 dan 737-500 pada 2006 sudah disetujui seluruh direksi dan dilakukan secara korporasi. Menurutnya, pada 2006, MNA hanya memiliki 25 pesawat. Jumlah itu tak sebanding dengan pegawai MNA yang lebih dari 3.000 karyawan.

“Posisi pesawat kami 25 (unit). Harusnya kami maksimum 1.500 pegawai. Kami cari jalan keluar bagaimana agar RKA (Rencana Kerja Anggaran) perusahaan tidak bolong. Jalan keluarnya, pegawai di-cut (dikurangi) atau menambah produksi. Kami pilih menambah produksi,” katanya. Selanjutnya, direksi MNA pada 2006 memutuskan untuk mengadakan dua unit pesawat. Dana untuk pengadaan pesawat pun disetujui oleh seluruh direksi. (Dikutip dari Suara Pembaruan, 9 Oktober 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar