Mantan Direktur Niaga PT Merpati Nusantara Airlines (MNA),
Nursatyo, dihadirkan pada persidangan perkara korupsi pengadaan pesawat yang
digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/10). Dia mengungkapkan, pengadaan
dua unit Being jenis 737-400 dan 737-500 pada 2006 sudah disetujui seluruh
direksi dan dilakukan secara korporasi. Menurutnya, pada 2006, MNA hanya
memiliki 25 pesawat. Jumlah itu tak sebanding dengan pegawai MNA yang lebih
dari 3.000 karyawan.
“Posisi pesawat kami 25 (unit). Harusnya kami maksimum 1.500
pegawai. Kami cari jalan keluar bagaimana agar RKA (Rencana Kerja Anggaran)
perusahaan tidak bolong. Jalan keluarnya, pegawai di-cut (dikurangi) atau menambah produksi. Kami pilih menambah produksi,”
katanya. Selanjutnya, direksi MNA pada
2006 memutuskan untuk mengadakan dua unit pesawat. Dana untuk pengadaan pesawat
pun disetujui oleh seluruh direksi. (Dikutip dari Suara Pembaruan, 9 Oktober 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar