JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Pakar Hukum: Kasus Pengadaan Pesawat Merpati Tak Perlu Bergulir ke Pengadilan Tipikor



Pakar hukum pidana Eddy OS Hiariej menilai kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebenarnya tak perlu bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena, dalam kacamatanya, tidak ada kesengajaan dan niat jahat yang dilakukan direksi MNA di bawah Hotasi Nababan hingga pesawat yang disewa tak dikirim oleh penyedia pesawat. Menurut Eddy, jika benar Hotasi selaku Dirut MNA tidak berhati-hati dalam memutuskan penyewaan pesawat dan pembayaran security deposit, maka hal itu tidak serta merta dapat dikatakan perbuatan melawan hukum. “Selama tidak ada niat jahat, maka tidak bisa dipidana,” kata Eddy saat menjadi ahli pada persidangan dugaan korupsi pengadaan pesawat Merpati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/11).

Terlebih lagi, Hotasi saat memimpin MNA juga sudah mengupayakan pengembalian security deposit US$ 1 juta yang dibayarkan ke Hume Aircraft Leasing Group (TALG) selaku penyewa pesawat. (Dikutip dari Suara Pembaruan, 13 November 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar