Pakar
hukum pidana Eddy OS Hiariej menilai kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat
Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebenarnya tak perlu bergulir ke Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena, dalam
kacamatanya, tidak ada kesengajaan dan
niat jahat yang dilakukan direksi MNA di bawah Hotasi Nababan hingga pesawat
yang disewa tak dikirim oleh penyedia pesawat. Menurut Eddy, jika benar Hotasi selaku Dirut MNA tidak
berhati-hati dalam memutuskan penyewaan pesawat dan pembayaran security deposit, maka hal itu tidak
serta merta dapat dikatakan perbuatan melawan hukum. “Selama tidak ada niat
jahat, maka tidak bisa dipidana,” kata Eddy saat menjadi ahli pada persidangan
dugaan korupsi pengadaan pesawat Merpati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(12/11).
Terlebih lagi, Hotasi saat memimpin MNA juga sudah mengupayakan pengembalian security deposit US$ 1 juta yang
dibayarkan ke Hume Aircraft Leasing Group (TALG) selaku penyewa pesawat.
(Dikutip dari Suara Pembaruan, 13
November 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar