Sidang dengan
agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara
Airlines, Hotasi Nababan ditunda. Sidang akan digelar pada 7 Januari 2013.
"Ditunda
jadi tanggal 7 Januari," kata anggota tim jaksa penuntut umum, Frenkie
Son, Kamis (20/12/2012). Frenkie tidak
menjelaskan alasan penundaan sidang hari ini. "Saya tidak tahu karena juga
hanya diinformasikan anggota lain bahwa sidang ditunda," sambungnya.
Sedianya tim JPU
juga akan membacakan tuntutan terhadap mantan General Manager Aircraft
Procurement PT MNA, Tony Sudjiarto.
Dalam sidang
pekan lalu (13/12), Hotasi menegaskan
sewa pesawat sesuai dengan prosedur yang diatur perusahaan. Sementara skema
penempatan uang kepada pihak penyewa atau security
deposit lazim dilakukan di dunia penerbangan.
Dia menjelaskan security deposit dilakukan
sebagai pengikat perjanjian sewa pesawat antara maskapai dan penyewa pesawat.
Dalam penyewaan 2 pesawat pada tahun 2006, Merpati menempatkan security deposit sebesar
US$ 1 juta di rekening Hume and Associates PC sesuai kesepakatan dengan pihak
penyewa yakni Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).
Lima Direksi
Merpati menyetujui pembayaran security
deposit karena pihak pengadaan pesawat telah
melakukan penyelidikan atau uji tuntas untuk menilai perusahaan penyewa guna
menghindari kerugian akibat perjanjian. Mengenai pemilihan tipe pesawat yang
dipermasalahkan jaksa, Hotasi menjawab tipe classic family yakni Boeing 737-400
dan 737-500 paling menguntungkan untuk bisnis penerbangan.
Berita dikutip dari Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar