JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Bukti Hukum: Penyewaan Pesawat Telah Disepakati Secara Kolektif, Bukan Pribadi


Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan memberikan bukti-bukti hukum yang mematahkan tuntutan jaksa penuntut umum di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/8).

Dalam persidangan yang menghadirkan keterangan saksi itu, Hotasi menyerahkan bukti berupa ringkasan hasil inspeksi pesawat Boeing 737-500 yang menunjukkan pesawat nyata ada, dan sudah diperiksa oleh MNA jauh hari sebelum penandatanganan perjanjian.

Bukti lainnya, keputusan penempatan deposit kewenangan direksi secara kolektif, bukan pribadi, dalam pernyataan tertulis, yang disusun oleh direksi.

Hotasi menilai, pihak TALG sebagai pihak penyedia pesawat yang tidak menempati janjinya, usai uang sebesar US$1 juta diberikan oleh pihak MNA.

Sedangkan Pengadilan Distrik Kolumbia, Washington DC, sudah mengabulkan gugatan MNA terhadap TALG, yang ingkar janji dalam pengadaan pesawat Boeing 737-500 untuk MNA itu.(Metrotvnews.com, 10 Agustus 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar