Menteri Negara BUMN periode 2007-2009
Sofyan Djalil dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin
(5/11), sebagai saksi ahli yang meringankan untuk mantan Direktur Utama PT
Merpati Nusantara (MNA) Hotasi DP Nababan dan General Manager Pengadaan Pesawat
PT MNA Tony Sudjiarto. Sofyan mengatakan, selaku direktur, apa yang dilakukan Hotasi adalah bagian dari risiko bisnis. Ia mengaku nelangsa melihat sebuah
keputusan bisnis yang sudah dilakukan dengan prinsip good governance bisa dipidanakan. Staf khusus wakil presiden
itu mengatakan, jika Hotasi nanti
dihukum bersalah dan dipidana, akan berdampak luar biasa terhadap BUMN. Direksi
BUMN akan takut melakukan tindakan dan memilih diam karena takut langkahnya
akan dipidanakan.
Kasus ini bermula pada 2006 saat Merpati
memutuskan menyewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dari Thirdtone
Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC. Merpati harus mentransfer 1 juta
dollar AS sebagai deposit ke rekening kantor Hume Associate PC yang bukan
merupakan instrumen perbankan yang aman. Namun, setelah membayar 1 juta dollar
AS, pesawat tak kunjung dikirim ke Merpati. (Diambil dari Kompas, 2 November
2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar