JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Sofyan Djalil Mengaku Nelangsa Jika Keputusan Bisnis Bisa Dipidanakan



Menteri Negara BUMN periode 2007-2009 Sofyan Djalil dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/11), sebagai saksi ahli yang meringankan untuk mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara (MNA) Hotasi DP Nababan dan General Manager Pengadaan Pesawat PT MNA Tony Sudjiarto. Sofyan mengatakan, selaku direktur, apa yang dilakukan Hotasi adalah bagian dari risiko bisnis. Ia mengaku nelangsa melihat sebuah keputusan bisnis yang sudah dilakukan dengan prinsip good governance bisa dipidanakan. Staf khusus wakil presiden itu mengatakan, jika Hotasi nanti dihukum bersalah dan dipidana, akan berdampak luar biasa terhadap BUMN. Direksi BUMN akan takut melakukan tindakan dan memilih diam karena takut langkahnya akan dipidanakan.

Kasus ini bermula pada 2006 saat Merpati memutuskan menyewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dari Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC. Merpati harus mentransfer 1 juta dollar AS sebagai deposit ke rekening kantor Hume Associate PC yang bukan merupakan instrumen perbankan yang aman. Namun, setelah membayar 1 juta dollar AS, pesawat tak kunjung dikirim ke Merpati. (Diambil dari Kompas, 2 November 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar