JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Tiga Pakar Hukum Sepakat Masalah Sewa-Menyewa Masuk Hukum Perdata



Dalam sebuah diskusi, tiga pakar hukum berbicara masalah kriminalisasi kebijakan korporasi. Ketiganya adalah pakar hukum korporasi Profesor Dr. Erman Rajagukguk, pakar hukum administrasi negara Profesor Dr. Laica Marzuki, dan Tim Independen Reformasi Birokrasi dan mantan Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas.

ERMAN RAJAGUKGUK

“Yang diatur oleh UU Perseroan Terbatas pada prinsipnya adalah tanggung jawab perdata dan tidak menyangkut tanggung jawab pribadi, tetapi secara bersama-sama, tidak ada pidana.”



LAICA MARZUKI

“Sewa-menyewa pesawat merupakan perbuatan hukum keperdataan. Sepanjang termasuk perbuatan keperdataan, hal itu tidak dapat dikriminalkan.”



ERRY RIYANA HARDJAPAMEKAS

“Kasus Hotasi adalah momentum yang baik untuk kita sama-sama melakukan reformasi penegakan hukum.”




Dalam hal ini, ketiga pakar hukum tersebut sependapat bahwa perbuatan sewa-menyewa masuk dalam ranah hukum keperdataan. Sepanjang masuk dalam hukum perdata, tanggung jawabnya juga harus dilakukan di bidang keperdataan. (Disarikan dari BUMN Track Nomor 61 Tahun VI edisi Agustus 2012 hlm. 30-31)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar